Pasar Tetap Ramai saat Corona, Pemkot Serang Tak Bisa Bubarkan
VIVA – Pasar Royal, Kota Serang, Banten, terlihat ramai dan tidak adanya protokol kesehatan pencegahan covid-19. Sejak Sabtu sore, sekitar pukul 15.00 wib, sudah terlihat keramaian di pasar yang berada di pusat Kota Serang itu.
"Ini mah sudah biasa. Apalagi kalau sudah mau (mendekati) lebaran, makin jedogan (berhimpitan)," kata Muhammad Yusuf, warga Kelurahan Lopang, Kota Serang, Banten, yang berdagang gorengan dilokasi pasar, ditemui dilokasi, Sabtu, 16 Mei 2020.
Baca juga: Kisruh Penyaluran Bansos di Serang, Warga Bakar Benda di Kantor Desa
Pedagang Kaki Lima (PKL) membuka lapaknya di kedua sisi bahu jalan raya. Lokasinya, hanya sekitar satu kilometer dari Alun-alun Kota Serang. Jika mendekati Idul Fitri, maka pedagang akan membanting harga hingga paling murah.
Warga Serang biasa menyebutnya dengan Jedogan dalam bahasa Jawa Serang (Jaseng) yang memiliki arti berhimpitan atau berdesak-desakkan. Setiap mendekati Idul Fitri atau Idul Adha, Pasar Royal akan lebih ramai dan padat dibandingkan hari biasanya.
"Ada aja yang jual sandal, sepatu, cuma Rp 10 ribu, Rp 15 ribu, pas malam takbir," kata salah satu pembeli, Suwono, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, ditemui dilokasi.
Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memang tidak.melarang adanya aktivitas tersebut. Dimana, semakin malam akan semakin ramai dengan pembeli. Bahkan aktivitas jual beli kerap berlangsung hingga sahur tiba. Di pagi hari, akan menyisakan tumpukkan sampah yang dibersihkan oleh petugas kebersihan Kota Serang.
"Kita tidak punya wewenang untuk membubarkan kalau ramai begini, memang karena masyarakatnya kurang peduli (pencegahan covid-19) dan ingin berbelanja untuk Idul Fitri," kata Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani melalui telepon.
Pihaknya mengaku yang berdagang merupakan PKL lama dan sudah terdata. Satpol PP Kota Serang tidak bisa membubarkan kerumunan massa maupun melarang aktifitas jual beli, lantaran Ibu Kota Banten tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Yang berdagang ini sudah didata, semuanya pedagang lama. Kami tidak bisa membubarkan, karena Kota Serang belum PSBB," jelasnya.