Habib Bahar: Kita Akan Kembali Berjuang
VIVA – Habib Bahar bin Ali bin Smith akhirnya menghirup udara bebas, setelah menjalani 2/3 masa hukuman tiga tahun penjara karena kasus penganiayaan anak di bawah umur. Habib Bahar dijemput tim kuasa hukum dan para pendukungnya di Lapas Cibinong, Sabtu sore, 16 Mei 2020.
Dalam sebuah video yang viral di media sosial, pendiri Pesantren Tajul Alawiyin, Kemang, Bogor itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada para ulama, habaib, kyai dan seluruh umat Islam yang telah mendukung dan mendoakannya selama ini.
"Alhamdulillah telah keluar dan insya Allah bisa kembali berdakwah dan berjuang di jalan Allah SWT," kata Habib Bahar. Ia mengaku dijemput oleh tim kuasa hukumnya Aziz Yanuar dan sahabatnya Panglima Kumbang dari Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Tak lupa, Habib Bahar juga mengucapkan terima kasih kepada gurunya, Habib Rizieq Shihab berserta seluruh jajaran Front Pembela Islam, para pengacara, ormas- ormas Islam, seluruh para alumni 212 dan pengurusnya. Termasuk majelis-majelis taklim, musala dan seluruh umat Islam yang ada di Indonesia dan di luar negeri.
"Terima kasih banyak, Alfakir menyampaikan mudah-mudahan Allah yang membalas seluruh kebaikan Antum semua dan kita akan kembali berjuang di jalan Allah SWT," ujarnya.
Habib Bahar sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Ia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.