Habib Bahar bin Smith Bebas dari Penjara
VIVA – Habib Bahar bin Smith akhirnya menghirup udara bebas. Ia dijemput oleh pengacara dan sejumlah pendukungnya di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Sabtu sore, 16 Mei 2020.
Dari sejumlah foto yang beredar, Habib Bahar berfoto bersama Ketua Persaudaraan 212 Slamet Maarif beserta tim pengacara, Aziz Yanuar, Novel Bamukmin dan lainnya di depan Lapas Cibinong. Soal kabar bebasnya Habib Bahar dibenarkan pihak Lapas Cibinong.
"Untuk habib sudah keluar," kata Kepala Lapas Kelas II A Cibinong Ardian Nova kepada VIVAnews, Sabtu, 16 Mei 2020.
Setelah dijemput tim pengacara, Habib Bahar pulang ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor. Habib Bahar tiba di pondok pesantrennya sesaat sebelum azan Magrib menggema.
Salah seorang tim kuasa hukum Habib Bahar, Habib Novel Bamukmin mengatakan, Habib Bahar bebas karena mendapat asimilasi dan sudah menjalani lebih dari 2/3 masa hukuman. "Saya sebagai pengacara beliau bertugas untuk menjemput untuk selanjutnya dari lapas sudah diatur protokoler beliau," katanya.
Habib Bahar sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjaradenda Rp50 juta subsider 1 bulan. Ia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.