PSBB Tahap III, Jam Operasional Pasar di Bekasi Dibatasi

Sumber :

VIVA – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tahap III, memberlakukan pembatasan jam operasional pasar. Seluruh pasar tradisional dan swasta hanya beroperasi tujuh jam.

Penetapan itu berdasarkan dengan surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 511.2/3098/Disdagperin. Pasar yang didalamnya ditujukan kepada Pengelola Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima (PKL). 

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan dalam surat edaran tersebut tertuang beberapa poin edaran. Pertama membatasi jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta. Jam operasi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

Lalu poin kedua, kata dia, poin kedua, terdapat pengecualian bagi PKL Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Kranggan dan Pasar Bantar Gebang dengan pembatasan operasional setiap hari pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.

Selanjutnya poin ketiga, kata Sajekti, hal-hal yang perlu dilakukan di tempat usaha dalam rangka antisipasi dan pencegahan risiko penularan Corona Virus Disease (Covid-19) diantaranya agar para pengelola dan pengawas pasar tradisional bekerjasama dengan Rukun Warga (RW) pedagang pasar untuk rutin menyemprotkan dengan disinfektan.

"Ini untuk mengurangi risiko penularan virus kepada pedagang maupun warga," tutupnya.