Anjuran MUI Jabar Dalam Pelaksanaan Salat Ied di Tengah Wabah Corona
- VIVA.co.id/Diki Hidayat
VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menyatakan anjuran bagi warga muslim menjelang Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah terkait pelaksanaan Salat Ied di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Ketua MUI Jawa Barat, KH Rachmat Syafe'i dalam konferensi pers gugus tugas percepatan penanggulangan covid-19 di Gedung Sate Kota Bandung, Kamis 14 Mei 2020.
Menurutnya, dua syarat penting untuk pelaksanaan salat ied agar diperhatikan dengan seksama yaitu tidak adanya angka penularan covid-19 dan hasil kajian para ahli di lapangan terkait pelonggaran aktivitas.
"Salat Ied itu walaupun sunah, tapi mempunyai makna siar agama yang sangat besar. Oleh karena itu, MUI mengeluarkan fatwa di tengah pandemi covid-19, salat Idul Fitri boleh dilakukan dengan cara berjamaah di lapangan, di kawasan yang sudah terkendali saat 1 syawal ditandai dengan angka penularan kecenderungan menurun dan kebijakan aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah," ujar Rachmat.
Rachmat memastikan, tidak ada pelarangan aktivitas ibadah di tengah pandemi ini. Pihaknya juga mengimbau, jika salat ied akan dilaksanakan di rumah harus dilaksanakan dengan syarat satu imam dan minimal tiga ma'mum.
"Jadi judulnya sama, salat itu tidak ada yang dilarang hanya ada syarat-syarat tertentu khusus untuk wilayah yang terkendali. Mudah-mudahan sembilan hari lagi ke depan kita kondisinya menurun sehingga kita bisa melaksanakn salat Idul fitri secara biasa apabila terkendali," terangnya.
"Apabila berada di kawasan terkendai atau bebas covid-19 dan diyakini tidak dapat penularan seperti pedesaan atau perumahan terbatas, tidak ada yang terkena covid-19, tidak ada keluar masuk orang, memang diharapkan pemerintah melakukan kajian," tambahnya.