Dirut BPJS Bela Jokowi: Perpres Iuran Tetap Hormati Putusan MA

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris membantah, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 merupakan bentuk tindakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang tidak menghormati putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA tersebut bernomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan mulai 2020. Aturan itu sebelumnya dikukuhkan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 di mana kenaikan tarif hampir dua kali lipat dari yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Fachmi menegaskan, isu yang terus beredar di berbagai media itu tidak tepat karena pokok isi putusan MA tersebut memberikan tiga pilihan terhadap pemerintah, yakni mencabut aturan itu, mengubah atau melaksanakan. Dengan begitu, Jokowi ditegaskannya masih dalam koridor.

"Artinya Pak Jokowi masih dalam koridor, konteksnya mengubah yakni masih sangat menghormati. Jadi saya ingin clear-kan dulu tidak betul kalau pemerintah tidak menghormati," kata dia saat telekonferensi, Kamis, 14 Mei 2020.

Di sisi lain, dia juga menegaskan, isi secara keseluruhan perpres tersebut juga menggambarkan bagaimana negara semakin hadir untuk masyarakatnya dalam hal memberikan bantuan dari sisi iuran BPJS Kesehatan. Terutama, bagi masyarakat miskin atau tidak mampu.

"Pemerintah justru hadir lebih banyak pertama perpres ini. Konstruksi dasarnya membangun sosial, solidaritas yang tidak mampu dibiayai pemerintah. Pak Jokowi komitmen," tegas dia.

Dia membuktikan, kehadiran tersebut tergambar dari iuran masyarakat yang telah dibayatkan oleh pemerintah, yakni mencapai 132,6 juta penduduk. Itu terdiri dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 96,5 juta dan yang didaftarkan Pemerintah Daerah sebanyak 36,06 juta.

"Kalau 42 ribu kan pemerintah subsidi nah pemerintah udah penuhi ini, Pak Presiden yang memutuskan. Jadi jelas tahapannya bahwa ada relakasi keringanan dari Perpres 75 ke 64," tuturnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Perpres 64, mulai Juli 2020 Iuran bagi peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp100 ribu per orang per bulan sedangkan Iuran peserta mandiri Kelas I yaitu, sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.

Adapun Iuran bagi peserta PBPU dan Peserta BP Kelas III untuk tahun 2020 sebesar Rp42 ribu per orang per bulan. Adapun Rp16.500 dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta BPJS kelas III hanya membayar Rp25.500 per bulannya.