Polisi Bakal Isolasi Warga 14 Hari Jika Berkeliaran Saat PSBB Malang

Sumber :

VIVA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya bakal efektif diberlakukan sejak Minggu, 17 Mei 2020. Wilayah Malang Raya terdiri dari tiga daerah yakni, Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang.

Kapolresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata mengatakan saat PSBB ada aturan yang harus ditaati warga Malang agar terhindar dari sanksi. Sebab, polisi akan rutin melakukan razia selama 14 hari penetapan PSBB.

"Tindakan tegas akan kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar PSBB. Kalau ditemukan berkerumun di jam malam, kami akan lansung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Mapolresta," kata Leonardus, Kamis, 14 Mei 2020.

Leonardus mengatakan ada jam malam di luar jam operasional yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yakni pukul 04.00 WIB sampai 21.00 WIB. Jika ada warga yang berkerumun siap-siap bakal diamankan polisi. Mereka akan menjalani BAP dan rapid test. Untuk itu warga tetap diimbau di rumah saja selama masa PSBB.

"Jika hasil rapid test reaktif akan dirujuk ke Puskesmas atau rumah sakit rujukan. Sedangkan bagi yang hasil rapid testnya non-reaktif maka ia harus menjalani isolasi selama 14 hari di tempat yang telah disiapkan oleh Pemkot Malang," ujar Leo.

Tempat karantina yang disiapkan Pemkot Malang, di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur di Jalan Kawi, Kota Malang. Total pasien positif di Malang Raya merujuk data Pemprov Jatim sebanyak 80 orang. Kabupaten Malang dengan 49 pasien, Kota Batu dengan 6 pasien dan Kota Malang 25 pasien.

"Razia ini sifatnya imbauan di tiga hari pertama tanggal penetapan tahap sosialisasi. Kemudian himbauan dan teguran di hari keempat. Serta di hari kelima teguran dan tindakan," tutur Leonardus.