Serang Polisi dan Ketua Karang Taruna, Pemuda Jonggol Jadi Tersangka
VIVA – Muhammad Septian atau MS (22), pemuda yang menyerang petugas pada saat pelaksanaan PSBB di lokasi check point Rawa Bebek, Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Pelaku dijerat pasal berlapis 351 dan pasal 212 dengan ancaman lebih dari 5 tahun.
"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis 351 penganiayaan dan pasal 212 penyerangan terhadap petugas," kata Kapolsek Jonggol AKP Agus Hidayar kepada VIVAnews, Senin, 11 Mei 2020.
Sementara itu, korban pemukulan yang merupakan Ketua Karang Taruna Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Andri Irman, menuturkan saat kejadian MS menggunakan masker, namun tidak dipakai dengan benar. Melihat itu petugas polisi menghentikan MS dan menyampaikan imbauannya secara baik. Tapi justru direspons tidak baik oleh MS. Bahkan berusaha menyerang petugas.
"Dia langsung melawan polisi, enggak terima lah. Saya kasih tahu, jangan begitu, itu petugas polisi, sudah tua, mohon tolong dihargai. Dia mundur langsung mau nabrak polisinya. Dia turun mau mukul pak polisi, saya tahan. Sudah selesai dan bubar, dia pergi," kata Andri.
Lanjut Andri, penganiayaan terjadi saat MS kembali ke lokasi bermaksud berdamai dengan petugas dan Karang Taruna, yang memang turut membantu pengamanan lokasi check point. Pelaku tiba-tiba memukulinya. "Saya langsung dipukul, jebret, jebret," ujarnya.
Bupati Bogor prihatin
Bupati Bogor, Ade Yasin, menyoroti aksi warganya yang melawan polisi dan menganiaya relawan Karang Taruna tersebut. Menurutnya, tindakan pidana pemuda asal Jonggol itu harus diproses hukum.
"Jadi kejadian yang terjadi di Jonggol itu sangat memprihatinkan. Mungkin karena kurang edukasi atau keegoisan pengendara motor tersebut sehingga mengakibatkan teraniayanya ketua Karang Taruna," kata Ade.
Ade memastikan tindakan tersebut sudah masuk ranah pidana, karena melawan petugas dan melakukan penganiayaan. Dia pun menyerahkannya ke pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum.
Atas kejadian memalukan ini, Ade mengimbau masyarakat yang berada di zona merah Covid-19 tidak mendatangi ke kokasi zona aman.
"Jangan dulu mudik ke zona hijau, karena kami tidak ingin tersebarnya virus dari zona aman hijau menjadi zona merah. PSBB ini kan untuk mengatur dan menyelamatkan masyarakat, bukan untuk mengekang atau mencelakakan," tuturnya.