Lagi, KBRI Seoul Pulangkan 6 WNI ABK Kapal Lim Discoverer
VIVA – Selain membantu proses pemulangan 14 orang Anak Buah Kapal (ABK) WNI kapal 'Long Xin 629' dengan penerbangan Garuda Indonesia, Jumat pagi, 8 Mei 2020, Kedutaan Besar RI di Seoul, Korea Selatan, juga telah membantu proses pemulangan 6 orang ABK WNI kapal 'Lim Discoverer' dengan penerbangan Asiana pada Jumat sore.
Keenam orang ABK WNI tersebut dalam keadaan sehat dan telah menjalani karantina wajib 14 hari di kota Busan.
Seperti diketahui, kapal penangkap ikan Lim Discoverer berbendera Korea Selatan mengalami kecelakaan dan tenggelam di Laut Bismarck dekat Papua Nugini pada tanggal 21 Maret 2020.
Seluruh awak kapal tersebut yang berjumlah 24 orang, termasuk 6 orang WNI, telah diselamatkan oleh kapal penangkap ikan 'Sophia Martina' berbendera Filipina dan dibawa ke pelabuhan Rabaul, Papua Nugini.
Seluruh awak kapal tersebut kemudian dijemput oleh kapal 'Araon' berbendera Korea Selatan pada tanggal 20 April 2020 dan tiba di pelabuhan Gwangyang, Yeosu, pada tanggal 29 April 2020.
Keenam ABK WNI kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan dan karantina wajib di kota Busan, Korea Selatan, sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
"Kami bersyukur bahwa keenam ABK WNI berada dalam keadaan sehat dan hari ini dapat dipulangkan ke Tanah Air," kata Umar Hadi, Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan dalam keterangan persnya, Jumat, 8 Mei 2020.
"Kami bekerjasama erat dengan Pemerintah Korea Selatan, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk memastikan bahwa hak-hak para ABK WNI kita dapat dipenuhi oleh perusahaan pemilik kapal tempat mereka bekerja," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KBRI Seoul juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri di Jakarta dan KBRI Port Moresby, Papua Nugini.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah Indonesia memberi perhatian serius atas kabar pelarungan ke laut jenazah anak buah kapal warga negara Indonesia di dua kapal China.
Kabar itu beredar setelah sebuah stasiun televisi Korea Selatan menayangkan video yang menunjukkan sejumlah orang tengah membuang jenazah anak buah kapal asal Indonesia dari kapal China. Disebutkan bahwa para ABK itu meminta tolong kepada otoritas Korea saat berlabuh di Busan.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia di Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Mei 2020, pemerintah sudah mengindetifikasi kedua kapal, yakni Long Xin 605 dan Tian Yu 8, yang beberapa berlabuh di Busan, beberapa hari lalu. Kedua kapal membawa 46 awak WNI dan 15 di antaranya berasal dari kapal Long Xin 629.
KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. Sedangkan 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal berinisial E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia. Sebanyak 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.