Kasus Kerangka Perempuan di Kebun Sawit Terungkap, Ada Motif Asmara
- VIVAnews/Syarifuddin Nasution
VIVA – Teka-teki pelaku pembunuh perempuan yang sudah jadi kerangka di rawa kebun sawit Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku FR alias Rahman (21 tahun), warga dusun Subgai Niyur, RT.14. Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten. Tanjung Jabung Barat.
"Pelaku sudah ditahan karena melakukan pembunuhan perempuan yang kerangkanya ditemukan di rawa kebun sawit," kata Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro, Kamis, 7 Mei 2020.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Teluk Nilau Pengabuan,Tanjung Jabung Barat, Kamis pagi, 7 Mei 2020, pukul 09.30 Wib. Pelarian pelaku terlacak setelah adanya penyelidikan lebih dalam oleh tim anggotanya dan saat penangkapan pelaku hanya bisa pasrah.
"Pelaku bernama FR 21 tahun dan korbannya bernama Inah (17 tahun) dan pelaku diketahui baru kenalan seminggu melalui chat di WA namun tewas dibunuh pelaku karena dendam," jelasnya.
Berdasar pengakuan pelaku, korban tewas akibat dicekik pelaku. Setelah itu, korban langsung diletakkan dipinggir rawa kebun sawit. Soal motifnya, pelaku mengaku dendam terhadap korban karena utangnya tidak dibayar.
"Ya benar dendam karena korban berhutang dengan pelaku sebanyak Rp250 ribu," ujarnya.
Menurut Kapolres, pelaku dan korban merupakan teman baru kenalan seminggu dan saat baru kenalan, korban meminjam uang kepada pelaku dan berjanji akan dikembalikan dalam dua hari. Namun, saat berjalan seminggu, pelaku meminta uangnya kembali kepada korban namun belum dibayarkan hingga akhirnya terjadi cekcok.
"Awal kenalan dengan korban langsung saling komunikasi dan kemungkinan niat pelaku ingin mencintai korban langsung berbuat baik memberikan uang pinjaman kepada korban namun belum terima respon cinta, pelaku dengan korban langsung meminta uang kembali sebanyak 250 ribu rupiah," jelasnya.
Saat terakhir bertemu, pelaku dan korban saling janjian di Betara Tanjung Jabung Barat, setelah itu pergi ke kebun sawit yang jaraknya 3 km dari tempat janjian, saat masuk ke dalam kebun sawit yang jaraknya 50 meter dari jalan lintas, pelaku dan korban saling cekcok karena pelaku minta uangnya dan pelaku tidak senang dengan ucapan kasar korban, langsung mencekik korban hingga tewas.
"Motifnya utang piutang sebanyak 250 ribu rupiah serta pelaku sakit hati terhadap korban karena korban berkata kotor dan menghina kepada pelaku," terangnya.
Peristiwa itu terjadi tanggal 10 Februari 2020 lalu. Korban diketahui bernama Inah (17 tahun) yang merupakan siswi SMP Negeri 1 Betara, Warga Dusun Karya Jaya Desa Pematang Lumut Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
"Saat korban hilang, pihak keluarga korban langsung melapor ke Polres Tanjabbar dan diketahui
kepribadian tertutup, kurang bersosialisasi," ungkapnya.
Penemuan kerangka mayat berjenis kelamin perempuan ini berawal saat dua warga memasang bubu ikan di rawa, pada Kamis, 30 April 2020. Kedua warga itu terkejut karena menemukan kerangka manusia dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Atas tindakan pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Penjara 15 tahun penjara.
"Barang bukti kita temukan, yakni beberapa kerangka tulang manusia, beberapa helai pakaian yang diduga milik korban ditemukan di TKP dan HP OPPO A37S milik korban,"cetusnya.