Pedagang Langgar Aturan PSBB, Wali Kota Tangerang Siapkan Sanksi
VIVA – Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu pasar tradisional, yakni Pasar Anyar dan pusat jajanan di Pasar Lama, Tangerang.
"Sidak ini bertujuan untuk memastikan bila penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, PSBB di lingkungan pasar bisa berjalan dengan baik dan diikuti secara disiplin," katanya, Rabu 6 Mei 2020.
Pada PSBB kedua ini, pihaknya melakukan pemetaan lokasi keramaian seperti, pasar dan pusat jajanan atau takjil untuk melakukan pembenahan dengan cara melakukan pemberian jarak antar pedagang.
Dari hasil pemantauan, Arief masih menemukan pedagang yang tidak menerapkan aturan PSBB dengan melakukan jaga jarak antar pedagang.
"Masih ada yang tidak jaga jarak, makanya di sini saya koordinasi dengan pengelola pasar untuk membuat marking line. Enggak apa-apa kalau jadinya panjang atau makan tempat, yang penting jaga jarak," ujarnya.
Tidak hanya itu, ia meminta para pedagang memberikan bilik plastik sebagai pembatas antar pedagang dan pembeli. Hal itu sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
"Kita minta juga pakai bilik plastik, kalau gak punya nanti saya minta pengelola pasar untuk menyediakannya. Dan jika nantinya masih ditemukan pedagang yang bandel, maka akan kita sanksi tipiring (tindak pidana ringan) sesuai dengan aturan," ungkapnya.