Didominasi Lulusan SD, Rata-rata Upah Tenaga Kerja RI Cuma Rp2,92 Juta

Ilustrasi kalangan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA – Karakteristik pekerja di Indonesia masih di dominasi oleh lulusan Sekolah Dasar (SD) dengan upah rata-rata secara nasional yang hanya mencapai Rp2,92 juta per bulan. Upah atau gaji tertinggi masih dipegang oleh pekerja sektor tambang dan penggalian.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto mengatakan, dari 131,03 juta orang bekerja hingga Februari 2020, yang berpendidikan rendah atau SD ke bawah sebanyak 50,96 juta orang. Diikuti lulusan SMP 23,49 juta, SMA 24,03 juta, SMK 15,48 juta, Universitas 13,41 juta dan Diploma I-III 3,66 juta orang.

"Bisa kita lihat 13 persen dari penduduk bekerja sudah berpendidikan tinggi, kalau dulu dan sekarang memang masih didominasi SD ke bawah tapi trennya makin lama makin menurun," tegas dia saat telekonferensi, Selasa 5 Mei 2020.

Dari jumlah itu, terdapat 56,99 juta orang bekerja pada kegiatan formal dan sebanyak 74,04 juta orang bekerja pada kegiatan informal. Penduduk yang bekerja pada kegiatan formal, mayoritas adalah mereka yang berstatus buruh/ karyawan/pegawai yaitu sebanyak 52,20 juta orang, sementara informal berstatus berusaha sendiri 24,58 juta orang.

Dari sisi upah, secara nasional rata-rata hanya mencapai Rp2,92 juta per bulan, di mana rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp3,18 juta sedangkan perempuan sebesar Rp2,45 juta. Terdapat tujuh kategori dengan rata-rata upah buruh per bulan di bawah rata-rata upah buruh nasional.

Upah rata-rata tertinggi dipegang para pekerja di sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp5,10 juta, diikuti jasa keuangan dan asuransi Rp4,15 juta, informasi dan komunikasi Rp4,08 juta, administrasi pemerintahan Rp3,98 juta, jasa kesehatan dan kegiatan sosial Rp3,35 juta serta konstruksi Rp2,98 juta.

Adapun yang di bawah rata-rata upah nasional yakni pekerja di sektor industri pengolahan Rp2,82 juta, jasa pendidikan Rp2,74 juta, pengadaan air Rp2,7 juta, perdagangan Rp2,43 juta, akomodasi, makanan dan minuman Rp2,29 juta dan terendah di sektor pertanian sebesar Rp2,07 juta.

"Kalau kita lihat per sektornya, upah tertinggi ada di pertambangan dan penggalian, terendah jasa lainnya dan pertanian," ungkapnya.