Polling VIVAnews: 51,89% Setuju Sanksi bagi Pelanggar Larangan Mudik
VIVA – Larangan mudik untuk memutus rantai penularan virus corona (Covid-19) sudah diberlakukan sejak 24 April 2020. Namun, masih banyak warga yang mengabaikan larangan itu.
Bermotif sudah tradisi jelang lebaran, kangen dengan keluarga, atau sudah tidak punya lahan nafkah lagi di kota karena efek PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) membuat banyak warga masih nekat mudik. Beragam cara mereka lakukan, mulai dari bersembunyi di dalam bagasi bus, bak truk, hingga menyewa jasa travel gelap.
Namun, aparat berwenang sudah mengantisipasi dengan menerapkan dua tahap tindakan. Tahap pertama, dari 24 April hingga 6 Mei, kendaraan yang membawa pemudik nekat hanya disuruh putar balik ke daerah pemberangkatan. Kemudian tahap kedua, yaitu periode 7-31 Mei 2020, sanksi akan ditambah berupa hukuman denda.
Oleh sebab itu VIVAnews sepanjang pekan lalu menggelar polling singkat dengan pertanyaan di laman depan: Setujukah Anda, orang yang tetap mudik di masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) patut diganjar denda maupun sanksi? Pilihan jawaban hanya dua, "Setuju" atau "Tidak Setuju."
Diikuti oleh 503 pengunjung, selisih jawaban berlangsung tipis. Sebanyak 261 responden (51,89%) menjawab "Setuju", sedangkan 242 lainnya (48,11%) memilih "Tidak Setuju".
Situasi itu bisa dipahami, karena tidak sedikit responden yang keberatan dengan penjatuhan sanksi atau denda bagi pelanggar larangan mudik. Ini pun tergambar dari beberapa komentar warga lewat akun VIVAnews di Facebook.
Salah satunya dari Hasinu Andry. Bagi dia, jangan hanya buat aturan, pikirkan juga yang tidak mudik harus makan apa selama PSBB. "Karena beberapa orang mudik sudah tidak ada mata pencaharian akibat PSBB," tulisnya.
Begitu pula dengan warganet bernama Tati yang menyatakan tidak Setuju adanya sanksi atau denda bagi pelanggar larangan mudik, "Karena yang kena denda atau hukuman hanya orang miskin atau rakyat kecil."
Sedangkan Islahuddin Lubis menyatakan sah-sah saja tidak boleh mudik. "Tapi bisa tidak menjamin kebutuhan yang bersangkutan?"