Kasus Positif Tembus Seribu Lebih, Jatim Pertimbangkan PSBB Provinsi

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak
Sumber :
  • VIVAnews/Lucky Aditya

VIVA – Angka pasien positif virus corona Covid-19 di Jawa Timur mencapai seribu lebih yakni 1.037 pasien. Terus menaiknya angka pasien positif membuat Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai berfikir opsi untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Emil Elistianto Dardak mengatakan bahwa segala kemungkinan bisa terjadi, sebab penyebaran virus corona berlangsung dengan cepat. Apalagi, PSBB merupakan salah satu cara untuk menekan atau memutus mata rantai penyebaran virus corona di Jawa Timur.

"Semua opsi kami pertimbangkan tiap hari. Dinamika berubah terus hari ke hari. Jadi tidak bisa kita bilang akan (PSBB) atau tidak akan menerapkan itu," kata Emil di Malang, Sabtu, 2 Mei 2020.

Di wilayah Jawa Timur sendiri, baru Surabaya Raya yang telah menerapkan PSBB. Surabaya Raya terdiri dari Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Kemudian wilayah Malang Raya sudah mendapat lampu hijau untuk PSBB. Namun, draf PSBB belum dikirim ke Pemprov Jatim sehingga belum diteruskan ke Kemenkes RI.

"Untuk Malang Raya tiap daerah nanti perlu memaparkan kajiannya. Biasanya kita juga merujuk pada kajian epidemiologis yang dilakukan oleh tenaga medis. Seperti di Surabaya itu, Persatuan Rumah Sakit itu juga menyampaikan aspirasinya. Kita senantiasa memantau apa yang terjadi," ujar Emil.

Sementara di Indonesia, baru provinsi Jawa Barat yang telah menerapkan PSBB. Seluruh kota dan kabupaten di Jabar akan menerapkan PSBB sejak, Rabu 6 Mei 2020 mendatang hingga 14 hari kedepan atau sampai 19 Mei 2020 mendatang. Emil mengatakan, paling penting sebelum memutuskan PSBB Provinsi, adalah melakukan langkah antisipasi.

"PSBB lokal itu juga sangat baik, seperti di Magetan. Kami melihat saat ini, bahwa langkah-langkah yang ada ini masih bisa diintensifkan. Tapi saya tidak mengatakan tidak usah PSBB, jangan bilang begitu. Karena sudah ada protokol di dalam Permenkes, bagi kepala daerah yang merasa perlu menerapkan itu, sudah ada protokolnya dengan sangat jelas bagaimana untuk mengusulkan PSBB," tutur Emil.