Ridwan Kamil Optimis PSBB Provinsi Persempit Gerak Publik 30 Persen
VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memprediksi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 27 Kabupaten Kota mulai 6 Mei 2020 mampu menutup pergerakan masyarakat hingga 30 persen.
Menurutnya, tren penularan di epicentrum pandemi virus corona atau covid-19 di Bandung Raya dan Bodebek selama PSBB mengalami penurunan. Namun penurunan tersebut berbalik ke daerah non zona merah yang mengalami tren kenaikan penularan.
"Pergerakan masyarakat selama PSBB masih mendekati 50 persen walaupun idealnya kita sedang menuju 30 persen. Kalau di PSBB di Jawa Barat ini bisa menjaga pergerakan sampai 30 persen maka itu lebih efektif," ujar Ridwan Kamil di Bandung Jawa Barat, Sabtu 2 Mei 2020.
Menurutnya, penyebaran covid-19 di daerah non zona merah meningkat akibat adanya arus mudik orang berangkat dari zona merah ke masing - masing kampung halaman.
"Karena itu hasil kajian ternyata Bodebek dan Bandung raya sebelum PSBB kecepatan persebarannya tinggi sekarang menjadi sedang. Sebaliknya, kota kabupaten yang tidak PSBB sekarang naik kecepatan persebaran virusnya. Kesimpulannya, karena PSBB menurunkan percepatan covid-19, maka 17 kota di Kawa Barat akan melaksanakan PSBB mulai 6 Mei," katanya.
Ridwan Kamil memastikan razia - razia protokol kesehatan di seluruh daerah mulai berlaku di waktu tersebut. Semua pergerakan, lanjut Ridwan, dipersempit secara tegas.
"Di minggu depan seluruh (daerah) melaksanakan PSBB mungkin ini pertama di Indonesia, pintu - pintu daerah dibatasi, pergerakan dibatasi berbarengan dengan momentum pelarangan mudik," katanya.
Ridwan Kamil menambahkan, penularan yang terjadi di daerah - daerah terjadi akibat importir case dibandingkan murni infeksi. "Kami mendapat importir case. Kenapa grafiknya masih ada, karena kebanyakan importir case, bukan lokal infeksi. Mayoritas datang yang hilir mudik dari zona merah ke kampung. Kombinasi tes masal, pelarangan mudik, ini yang membuat positif makin menurun," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi. Itutertuang dalam keputusan Menteri nomor HK.01.07/MENKES/289/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani per 1 Mei 2020.
Seperti tertera dalam surat keputusan itu, bahwa dalam pelaksanaan PSBB, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengkoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut. "Gubernur Provinsi Jawa Barat melaporkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri Kesehatan untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar," ujar Menteri Terawan dalam surat keputusan tersebut.