Meski Bebas, Rommy Ngaku Belum Puas dengan Putusan PT DKI

Menag Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan Ketum PPP Romahurmuziy (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu malam, 29 April 2020. Rommy dibebaskan dari tahanan karena putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusan PT DKI Jakarta hukuman Rommy hanya satu tahun pidana penjara dan dikurangi masa penahanan. Terdakwa perkara dugaan suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama itu pun bisa bebas dari penjara.

Berdasarkan perhitungan, masa penahanan Rommh telah genap satu tahun atau sesuai dengan putusan PT DKI.

Kepada awak media, Rommy mengaku bersyukur dapat kembali menghirup udara bebas.

"Saya ucapkan puji syukur Alhamdulillah, sesuai dengan putusan tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani per tanggal 28 April kemarin selama satu tahun penuh," kata Rommy.

Meski telah menghirup udara bebas, Rommy mengaku belum puas dengan putusan PT DKI yang telah menyunat hukumannya menjadi hanya satu tahun. Hal ini lantaran Romy menilai putusan PT DKI belum sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan.

"Kami belum puas dengan putusan pengadilan tinggi karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang memang mengemuka di persidangan. Tetapi, ini adalah berkah Ramadhan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," ujarnya. 

Namun, ia mengaku belum berpikir untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Menurutnya, yang terpenting baginya dapat kembali bersama keluarga.

“Saat ini saya belum berpikir tentang perkara saya, karena yang paling penting bagi saya adalah kembali bersama keluarga," imbuhnya.

Penjelasan KPK

KPK memberikan penjelasan prihal bebasnya terdakwa Rommy dari tahanan per Rabu malam ini, 29 April 2020.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, setelah jaksa lembaga antirasuah  menerima surat dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tertanggal 29 April 2020 yang memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Maka itu, KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

"Hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ali Fikri di Jakarta,

Amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 9/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 22 April 2020 telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, turun dari putusan tingkat pertama penjara selama 2 (dua) tahun," katanya.

Sebelumnya, KPK juga menerima informasi bahwa MA menerbitkan Penetapan No.4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020. Surat tersebut menetapkan memerintahkan untuk menahan terdakwa Rommy dalam rutan untuk paling lama 50 (lima puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 April 2020.

Namun, dalam surat pengantar MA ke PN Jakpus, di bagian keterangannya dicantumkan pada tanggal 28 April 2020 masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta. Maka itu, pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum.