KPK Langsung Tahan Ketua DPRD Muara Enim

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi, pada Minggu, 26 April 2020.

Keduanya ditangkap penyidik setelah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik. Status mereka sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan Aries dan Ramlan ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Maret 2020. Kasus ini pengembangan dari perkara suap yang telah menjerat Bupati nonaktif Muara Enim, Ahmad Yani, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan bos PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi.

Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengirimkan tembusan Informasi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada kedua tersangka pada 3 Maret 2020. Selain itu, KPK juga telah dua kali memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada 17 April 2020 dan 23 April 2020.

Namun, keduanya, tidak memenuhi panggilan penyidik alias mangkir. Untuk itu, KPK bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap keduanya pada Minggu kemarin.

"Setelah memastikan keberadaan para tersangka dan bekerjasama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, KPK melakukan penangkapan dua tersangka pada hari Minggu, 26 April 2020 lalu," kata Alexander dalam konferensi pers di Kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 27 April 2020.

Alexander menyebutkan, Ramlan ditangkap di rumah pribadinya di Perumahan Citra Grand City, Palembang. Sementara, Aries ditangkap di rumah orang tuanya di Jl. Urip Sumoharjo, Palembang.

"Setelah diamankan, dua tersangka kemudian diperiksa di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Selanjutnya 2 tersangka diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekitar jam 08.30 WIB," kata Alexander

Di kantor KPK, kedua tersangka sempat diperiksa secara intensif. Usai pemeriksaan, tim penyidik memutuskan menahan kedua tersangka di dua Rutan berbeda untuk 20 hari pertama.

"Setelah diperiksa oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan 16 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK pada Gedung KPK Kavling C1," ujarnya.

Sebelum menangkap dan menahan kedua tersangka, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga telah memeriksa sekitar 10 saksi. Tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi. "Antara lain rumah para tersangka dan kantor DPRD Muara Enim," kata Alexander.