Belum Optimal, Bogor-Depok dan Bekasi Sepakat Perpanjang PSBB
VIVA – Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengikuti rapat evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima daerah yang berdekatan dengan DKI Jakarta, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Dalam rapat yang digelar di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu malam 26 April 2020, menghasilkan sejumlah kesepakatan, salah satunya mengenai pengajuan perpanjangan masa PSBB kepada Menteri Kesehatan.
Selain Dedie Rachim, tampak hadir dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, perwakilan Pemkab Bekasi dan tuan rumah Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin.
"PSBB di Bodebek akan berakhir tanggal 28 April 2020. Tadi kita sepakat semua, kepala daerah Bodebek, semuanya hadir kecuali Kota Depok, Intinya menyetujui perpanjangan tapi dengan catatan karena ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan yang dinilai belum bisa mengoptimalkan pelaksanaan PSBB itu sendiri," kata Dedie.
Dedie mencontohkan catatan yang dimaksud adalah seperti yang tercantum di Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB ini agar dilaksanakan dengan konsisten.
"Kan ada sektor yang dikecualikan, ada yang tidak dikecualikan. Nah yang tidak dikecualikan ini, keinginan kita adalah agar Kementerian Kesehatan berkoordinasi juga dengan kementerian lain supaya tidak ada tumpang tindih izin. Dalam kenyataannya ada rekomendasi-rekomendasi operasional perusahaan dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, ya, jadi itu salah satunya," terang Dedie.
Menurut Dedie, masih ada risiko-risiko penyebaran virus Corona di dalam produksi pabrik-pabrik yang ada di kawasan Bodebek meskipun telah melaksanakan social distancing maupun physical distancing.
"Kemudian yang kedua, kita juga minta ada beberapa poin didalam Permenkes itu yang juga dievaluasi betul, seperti pembatasan moda transportasi untuk menekan tingkat risiko penyebaran Covid-19,” tambahnya.
Dedie menyatakan, daerah-daerah juga mengusulkan pelaksanaan PSBB di Jabodetabek ini harus diberlakukan bersamaan agar efektivitasnya bisa terlihat.
"Supaya tidak ada jeda waktu yang berbeda-beda. Bahkan kalau memungkinkan lagi disambung dengan wilayah Bandung Raya. Paling tidak ukuran yang akan kita capai akan sama, baik kualitatif maupun kuantitatif. Selama ini ada jeda waktu lima hari, ada jeda waktu satu minggu. Perlu ada kesepakatan, perlu ada arahan dari pemerintah pusat bagaimana kemudian diambil langkah supaya ada kesamaan langkah supaya efektivitasnya lebih terlihat,” ujar Dedie.
Sebelumnya, Ade Munawaroh Yasin menegaskan daerah-daerah Bodebek menginginkan adanya rapid test bagi para penumpang transportasi publik secara acak untuk menjaring penumpang yang terindikasi sebagai karier atau pembawa virus.
"Lalu harus ada pengawasan yang ketat secara bersama-sama, terutama untuk daerah-daerah perbatasan. Jadi kami ingin diberi kewenangan bagaimana cari kami untuk membatasi orang-orang yang keluar masuk ke wilayah-wilayah kami. Berikan kewenangan juga kepada kami untuk memberikan sanksi kepada pelanggar yang sampai saat ini masih sifatnya belum tegas, masih persuasif berupa teguran. Ingin ada sanksi yang maksimal agar pelaksanaan PSBB ini mampu menurunkan angka penyebaran covid-19," ungkapnya.
Kesepakatan-kesepakatan kepala daerah Bodebek tersebut kemudian dituangkan ke dalam sebuah surat resmi untuk kemudian dikirimkan ke Menteri Kesehatan melalui Gubernur Jawa Barat.