Banyak Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

Sumber :

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara belum maksimal. Pada Jumat pekan kemarin baru mencapai 87,21 persen.

"Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 24 April 2020 tingkat kepatuhan LHKPN nasional yakni 87,21 persen," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati, Senin, 27 April 2020.

Ipi merinci, dari total 363.884 wajib lapor, sebanyak 317.335 wajib lapor sudah melaporkan LHKPN. Sedangkan 46.549 wajib lapor belum melapor. Kepatuhan laporan para wajib lapor di bidang eksekutif dengan total 651 instansi mencapai 86,72 persen.

Sementara di jajaran yudikatif yang terdiri dari dua instansi mencapai 98,17 persen, dan bidang legislatif yang terdiri dari 540 instansi sebesar 80,98 persen.

Adapun tingkat kepatuhan wajib lapor dari BUMN atau BUMD dengan total 204 instansi, lanjut Ipi, tercatat mencapai 89,31 persen. 

Ia menegaskan batas waktu penyampaian LHKPN yakni pada 30 April 2020. KPK memastikan tidak memperpanjang batas waktu penyampaian LHKPN.

Sebelumnya lembaga antirasuah tersebut juga telah memperpanjang batas waktu penyampaian LHKPN selama satu bulan, dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020, karena imbas pandemi Covid-19.

"Sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019, bahwa batas waktu penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2019 diperpanjang dari semula paling lambat tanggal 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020," Ipi.

Ipi menjelaskan, keputusan tidak memperpanjang batas waktu LHKPN diambil pihaknya dengan pertimbangan seluruh wajib lapor LHKPN telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN.

Selain itu, aplikasi e-LHKPN saat ini bisa berfungsi dengan baik serta dapat diakses secara normal, sehingga sangat memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.

"Dengan demikian, KPK memandang tidak ada alasan bagi wajib lapor untuk tidak menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2019 sebelum batas waktu," ujarnya.

Dalam SE tersebut KPK akan tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu. Namun, pelaporan yang disampaikan melebihi tenggat waktu akan tercatat dengan status pelaporan Terlambat Lapor. "Status pelaporannya 'terlambat lapor'," kata Ipi.

Ipi mengingatkan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Undang-undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

"KPK sesuai dengan pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Ipi.

Selain itu, lanjut Ipi, diatur dalam Peraturan KPK No. 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. PN wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan.