Larangan Mudik, Ini Titik yang Jadi Perhatian Polres Bogor
VIVA – Kasat Lantas Polres Bogor AKP M. Fadli Amri menyatakan bahwa Polres Bogor bersama instansi terkait siap mendukung kebijakan pemerintah untuk melaksanakan larangan mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah bagi semua warga.
Polri menetapkan Operasi Ketupat 2020 dilaksanakan mulai 24 April hingga 31 Mei 2020. Tujuan utama giat tersebut adalah melarang masyarakat mudik Lebaran di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
“Kami Satlantas Polres Bogor siap melaksanakan Operasi Ketupat 2020 guna mendukung kebijakan pemerintah melakukan larangan mudik, posko dan cara bertindak di lapangan sudah kami siapkan, masih sama dengan pos check point PSBB, hanya saat ini ditambah dengan adanya pengecekan terkait larangan mudik,” kata Fadli kepada VIVAnews, Jumat, 24 April 2020.
Dia menambahkan, guna mendukung kebijakan pemerintah pusat dan Korlantas Mabes Polri bahwa warga Jabodetabek masih bisa beraktivitas di seputaran Jabodetabek. Maka perkuatan penyekatan pemudik akan difokuskan di perbatasan dengan Cianjur yaitu di Pos Rindu Alam dan perbatasan dengan Sukabumi yaitu di Pos Cigombong. Sisanya dilaksanakan di titik-titik yang merupakan titik penyekatan PSBB.
Polres Bogor sudah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jabar dan Korlantas Mabes Polri serta Polda Metro Jaya, bahwa warga Jabodetabek masih bisa beraktivitas karena merupakan daerah penyokong.
“Dan khusus warga Bogor, masih banyak yang bekerja di Jakarta, sehingga untuk larangan mudik kami berfokus ke perbatasan di luar Jabodetabek seperti di Rindu Alam dan di Cigombong, poskonya sudah didirikan dari awal PSBB berlaku di tanggal 15 April,” ujar Fadli.
Total, kata Fadli, ada 16 titik pos pengamanan check point dan satu pos pelayanan di wilayah Kabupaten Bogor selama Operasi Ketupat berlangsung.
“Kami juga masih tetap melaksanakan penyekatan PSBB di wilayah Bogor yang sudah dimulai sejak 15 April 2020. Warga selain warga Bogor akan kami periksa sesuai dengan protokol yang ada,” tuturnya.
Ada 16 titik pospam check point dan satu titik pos pelayanan di wilayah Kabupaten Bogor selama Operasi Ketupat 2020 ini. Sama dengan posko saat PSBB karena tujuannya juga sama.
Ia menambahkan, setiap warga yang melalui posko tersebut akan dicek sesuai dengan protokol yang ada, baik kesehatan, kelengkapan sesuai Perbup Bogor. Warga yang kedapatan melaksanakan mudik akan diputarbalikkan sesuai aturan dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
Masyarakat diimbau mematuhi aturan lalu lintas yang ada, rambu-rambu serta marka jalan untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas. Selain itu, masyarakat diminta mematuhi anjuran pemerintah terkait PSBB dan larangan mudik untuk menghindari dan memutus penyebaran Covid-19.
“Tindakan yang dilakukan petugas adalah mengedepankan kegiatan persuasif yaitu dengan melaksanakan kegiatan preemtif dan preventif seperti imbauan, teguran dan sebagainya. Penindakan hukum dengan tilang merupakan langkah terakhir,” katanya.