Apakah Sah Bayar Zakat Tanpa Bersalaman di Tengah Wabah Corona?

Sumber :

Wabah virus corona dan berbagai kebijakan pembatasan mendorong otoritas agama untuk menyesuaikan ketentuan pembayaran dan penyaluran zakat. Seperti apa hukumnya?

Tiap tahun, umat Muslim dengan kondisi berkecukupan di seluruh dunia menunaikan zakat fitrah sebagai kewajiban di bulan Ramadan. Zakat fitrah merupakan harta berupa uang atau beras senilai tiga setengah liter sebagai bentuk penyucian jiwa yang diberikan kepada kelompok rentan seperti fakir miskin.

Bagi pandangan ulama terdahulu, zakat fitrah sejatinya diberikan di akhir Ramadan agar Muslim yang masuk dalam kelompok rentan bisa ikut merayakan Idul Fitri. Tapi di tengah pandemi Covid-19, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan lebih cepat, kata Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.

"Sebelum Ramadan, bulan Syaban itu tidak boleh. Tapi kalau sudah bulan Ramadan, dia boleh keluarkan. Itu tidak ada fatwanya, tapi ulama sudah banyak berpendapat seperti itu," kata Anwar kepada BBC News Indonesia, Jumat (17/4).

Anwar juga meminta para pengelola zakat mengatur secara hati-hati distribusi zakat fitrah karena masa pandemi virus corona tak bisa diprediksi.

"Oleh karena itu, bagi saya terpikir kalau orang berlomba-lomba mengeluarkan hari ini lalu tidak ada yang tercadangkan untuk bulan depan, ngeri juga," kata Anwar.

Apakah sah ijab kabul zakat fitrah tanpa bersalaman?

Ketentuan ijab kabul atau pemberian dan penerimaan zakat fitrah menjadi perbincangan di kalangan ulama sejak dulu. Sebagian ulama berpandangan, zakat fitrah baru sah ketika terjadi pertemuan antara pemberi dan penerima dengan membaca doa niat dan bersalaman.

Pandangan ini diikuti sebagian besar Muslim di Indonesia. Tiap tahun, antara pemberi, pengelola atau penerima zakat bertemu langsung dengan membaca doa niat dan bersalaman. Biasanya dilakukan di masjid atau temu muka dengan penerima zakat.

Menurut Sekjen MUI, Anwar Abbas, ketentuan tersebut tidak wajib, apalagi di masa pandemi. Anwar berpandangan, umat Islam sebaiknya meninggalkan sesuatu yang baik, seperti bersalaman demi menghindari penularan virus corona.

"Bersalaman itu tak wajib. Sementara menghindari diri dari penyakit kan wajib. Berbentur antara yang sunah dan yang wajib mana yang didahulukan? Yang wajib yang didahulukan," katanya.

Apa saja jenis-jenis zakat?

Selain zakat fitrah yang wajib dikeluarkan tiap Ramadan, umat Muslim juga punya kewajiban untuk membayar zakat maal (harta). Bedanya, zakat maal tak mesti dikeluarkan pada bulan Ramadan.

Zakat maal wajib dibayar seorang Muslim yang telah memenuhi syarat kepemilikan harta benda sedikitnya senilai 85 gram emas (nisab) dan telah memiliki harta tersebut selama satu tahun (haul). Harta ini harus dikeluarkan pemiliknya sebesar 2,5 persen sebagai zakat maal.

Zakat maal bercabang menjadi jenis-jenis zakat lainnya seperti zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, obligasi, tabungan, emas, perak dan lainnya. Masing-masing zakat ini memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Berbeda pula dengan infak dan sedekah. Menurut Undang Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, infak adalah harta yang dikeluarkan seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Sementara itu, sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Infak dan sedekah bisa dikeluarkan kapan saja.

Menurut Sekjen MUI, Anwar Abbas, kebanyakan muslim di Indonesia membayar zakat maal di bulan puasa karena `pahalanya besar`. Namun kebiasaan membayar zakat maal di bulan Ramadan ini bisa disesuaikan tergantung kondisi.

Apa bisa zakat maal dibayar di luar waktu jatuh tempo?

Anwar Abbas mengatakan, pembayaran zakat maal di masa pandemi virus corona dapat dikeluarkan meski belum mencapai waktu satu tahun kepemilikan. "Kalau harta sudah lebih satu nisab, dibayar saja sekarang, nanti dihitung (ketika jatuh tempo)," katanya.

Dia memberikan ilustrasi, jika seorang Muslim telah memenuhi syarat untuk membayar zakat maal, punya jatuh tempo membayar pada tanggal 20 Ramadan, maka ia bisa mengeluarkan sebelumnya. Pengeluaran zakat maal sebelum waktunya ini kemudian dihitung menjelang tanggal 20 Ramadan.

"Tapi karena orang butuh, masyarakat butuh dia bayar sekarang belum bulan Ramadan, itu nanti tanggal 20 dia hitung. Sudah berapa zakat dia keluarkan. (Misalnya) ternyata sudah 60 persen yang sudah dikeluarkan, ya tinggal 40 persen lagi (dibayar)," kata Anwar.

Apakah dokter dan perawat pasien Covid-19 berhak menerima zakat?

Berdasarkan Al Quran Surat At-Taubah ayat 60, terdapat delapan kelompok yang berhak menerima zakat.

Mereka adalah fakir (tak punya harta benda, tak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari), miskin (minim harta benda dan tak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari), amil (pengelola zakat), dan mu`alaf (orang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan).

Selain itu penerima zakat juga termasuk hamba sahaya (budak yang ingin memerdekakan diri), ghamirin (orang terlilit utang), fisabilillah (orang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang kehabisan biaya di perjalanan).

Ketua Umum Asosiasi Dai Daiyah Indonesia, Syarif Hidayatullah mengatakan, tenaga kesehatan saat ini termasuk yang berhak menerima zakat. Dokter dan perawat merupakan kelompok fisabilillah.

"Seperti dokter sekarang dalam konteks perang, dia butuh macam-macam. Ya dia berhak, dan sekarang kan konteksnya dia ini perang melawan corona di tengah negara yang mungkin anggarannya terbatas," katanya melalui sambungan telepon, Jumat (17/04).

Menurut pengurus Lembaga sosial Social Trust Fund (STF) ini, zakat bisa dikonversi menjadi peralatan medis seperti masker, dan pakaian khusus penanganan wabah. "Kalau butuhnya APD (alat pelindung diri), ya berikan APD," katanya.

Dokter dan perawat pasien Covid-19 nonmuslim bisa menerima zakat?

Syarif menambahkan, zakat dari orang Islam diutamakan diberikan kepada delapan kelompok yang berhak. Di tengah pandemi virus corona, menurutnya, zakat tersebut bisa menyasar kepada kelompok nonmuslim.

"Tapi kalau misalkan itu diperlukan oleh orang nonmuslim di tengah situasi tertentu dan orang nonmuslim itu bukan merupakan orang yang memusuhi orang Islam, boleh," kata Syarif.

Ia melanjutkan, hal ini termasuk dokter dan pasien yang menerima zakat dalam bentuk peralatan dan perlengkapan dalam merawat pasien Covid-19.

"Dalam konteks di Indonesia, nggak ada orang nonmuslim yang secara terbuka menyatakan memusuhi orang Islam. Kedua, ini kan dokter-dokter posisinya dalam kondisi memerangi wabah ini yang korbannya juga bisa umat Islam. Jadi intinya tidak masalah," katanya.

Bagaimana seharusnya zakat online di masa pandemi virus corona?

Zakat online atau tanpa tatap muka sudah dilakukan satu dekade terakhir, dan semakin berkembang. Penyedia platform dari perbankan, perusahaan financial technology (FinTech) sampai e-commerce pun menyediakan pembayaran zakat secara online.

Pembayaran zakat secara online sangat disarankan selama pandemi virus corona. Kuncinya adalah transparansi, kata Syarif Hidayatullah.

"Itu yang paling utama (transparansi). Pakai ijab kabul terus tidak transparan itu malah bertentangan dengan maksud ijab kabul itu," katanya.

Bagaimana penyaluran zakat di masa pandemi?

Zakat muslim dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Badan ini merupakan bentukan pemerintah yang bertugas merencanakan, mengumpulkan, menyalurkan hingga melaporkan penggunaan zakat dari masyarakat.

Untuk membantu peran Baznas dalam pengumpulan, distribusi dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dari situs resmi baznas.go.id per 21 April 2020, LAZ yang resmi terdaftar berjumlah 74 dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Anggota Baznas, Emmy Hamidiyah mengatakan tak ada perbedaan pembayaran zakat antara sebelum dan di masa pandemi virus corona. Selama syarat dan ketentuannya berlaku, setiap Muslim wajib membayar zakat.

"Untuk zakat harta, apabila dia sudah memenuhi syaratnya, kemudian waktunya sudah terpenuhi memang sudah wajib dikeluarkan zakatnya," kata Emmy kepada BBC News Indonesia, Jumat (17/4).

Baznas mengelola zakat, infak dan sedekah termasuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk disalurkan kepada mereka yang berhak mendapatkannya. Cara pembayaran secara daring melalui situs resmi dan pembayaran melalui perusahaan FinTech, transfer bank, dan Paypal.

Menurut Emmy, saat pandemi virus corona, jumlah orang-orang yang perlu mendapatkan bantuan bertambah. "Orang-orang yang tadinya tidak miskin, dia jatuh ke situ. Kemudian juga orang-orang yang berutang jadi lebih banyak," katanya.

Penyaluran bantuan berupa APD juga diberikan kepada tenaga medis sampai penggali kubur pasien Covid-19. "APD yang sederhana, paling tidak melindungi mereka, karena mereka cukup terdampak," katanya.

Emmy menambahkan, lembaganya sudah merancang program penyaluran zakat untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Seluruh zakat yang masuk tidak serta merta digelontorkan secara besar-besaran di masa pandemi virus corona yang tak bisa diprediksi kapan akan berakhir.

"Selama masyarakat sadar untuk membayar zakat sesuai waktunya, Insya Allah bisa memberikan bantuan untuk jangka menengah dan jangka panjang," katanya.

Dari data terakhir yang dapat diakses, per Februari 2019 Baznas telah menerima zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat sebesar Rp36,9 miliar. Dana yang disalurkan mencapai Rp21 miliar.

Pada tahun 2018, Baznas melaporkan pengumpulan dana berdasarkan tingkat organisasi pengelola zakat di Indonesia sebesar Rp8,11 triliun dengan penyaluran mencapai Rp6,8 triliun. Dana ini terserap sebesar 83,77 persen di tahun tersebut.

Bagaimana masyarakat membayar zakat di masa pandemi virus corona?

Dian Novita, warga Palembang, memilih membayar zakat fitrah di masa pandemi dengan cara konvensional. Zakat fitrah dengan beras dan dibayar di akhir Ramadan.

Ia enggan menggunakan pembayaran zakat secara daring karena meyakini bertemu langsung dengan tetangga yang berhak menerima zakat jauh lebih baik. "Karena sebaiknya kita, memerhatikan tetangga sekitar. Jadi itu lebih penting," kata Dian kepada BBC News Indonesia, Senin (21/04).

Dian menambahkan, tak akan bersalaman dengan penerima zakat sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. "Kan nggak perlu salaman. Sama-sama pegang kantong platiknya, misalnya," katanya.

Berbeda dengan Fitriyanah, warga Jakarta. Ia sudah beberapa tahun membayar zakat melalui online. Kondisi pandemi virus corona makin menguatkannya untuk membayar zakat melalui transfer bank.

"Terus tahun ini dengan kondisi Covid-19 saat ini, ya mungkin akan lebih memilih yang online cuma kita memilih tempatnya yang lebih terpercaya," katanya.

Namun, Fitriyanah tetap memilih pembayaran zakat di penghujung Ramadhan. "Biasanya saya malam takbiran. Itu tiap tahun pasti malam takbiran," katanya.