Ancaman Menkumham Terhadap Napi Asimilasi yang Kembali Berulah
VIVA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengaku kesal atas kelakuan sejumlah narapidana yang mendapat program asimilasi dan integrasi kembali melakukan tindak kriminal. Yasonna mengatakan telah menyiapkan skema hukuman berat bagi narapidana asimilasi yang kembali berulah.
Meski demikian, Yasonna belum bersedia membeberkan lebih detil skema yang dimaksud. Yasonna hanya menyebut skema hukuman ini akan membuat para narapidana asimilasi menyesal telah kembali melakukan tindak pidana.
"Belum perlu disampaikan ke publik dulu. Yang pasti mereka pasti akan sangat menyesal," kata Yasonna saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 23 April 2020.
Yasonna mengklaim telah memperingatkan para narapidana yang mendapat asimilasi untuk tidak mengulangi perbuatan kriminalnya. Menurutnya, napi yang kembali berulah akan dijebloskan ke sel pengasingan atau straft cell setelah diperiksa oleh kepolisian. Mereka bakal menghabiskan sisa masa hukuman mereka di sel pengasingan.
Setelah jalani masa hukuman, para narapidana yang kembali berulah akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum tindak pidana yang baru. Tak hanya itu, para napi yang membandel dipastikan tidak akan mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman.
"Kami tidak akan memberi remisi kepada yang bersangkutan," tegas Yasona.