Kemenhub Siapkan Sanksi Bagi yang Nekat Tetap Mudik
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang tetap ngotot melakukan mudik atau pulang ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri 2020.
Sanksi tersebut disiapkan karena Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk melarang masyarakat melakukan mudik. Pelarangan itu bertujuan mencegah penyebaran wabah virus Corona (Covid-19).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyatakan, sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” kata dia melalui siaran pers, Selasa, 21 April 2020.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, pengenaan sanksi memang ditetapkan pada Bagian Keenam, Pasal 48. Sanksi disiapkan bagi alat transportasi darat, laut maupun udara. Baik bersifat peringatan, denda administratif hingga pencabutan izin.
"Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana. Sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tururnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ad Interim yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan larangan mudik berlaku mulai 24 April 2020.
Adapun pengenaan sanksi yang saat ini masih dalam pembahasan bentuk-bentuknya, dikatakan Luhut akan mulai diterapkan pada 7 Mei 2020. Prosedur penetapan sanksi itu ditegaskannya akan dilakukan bertahap.