Puluhan Ribu Napi Bebas, MPR Minta Pemerintah Perbanyak Lapangan Kerja

Ketua MPR sekaligus politisi senior Partai Golkar, Bambang Soesatyo.
Sumber :
  • VIVAnews/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menyoroti terkait telah dikeluarkannya 38.822 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan program hak integrasi. Dengan adanya hal tersebut, Pria yang akrab disapa Bamsoet ini meminta Pemerintah untuk mengawasi para napi yang telah dikeluarkan itu.

"Mendorong pemerintah untuk melakukan upaya yang dapat meyakinkan masyarakat, bahwa napi dan anak yang telah dibebaskan tersebut tetap berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham dan Balai Pemasyarakatan," kata Bamsoet, Senin 20 April 2020

Dia menambahkan, program pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak/LPKA di seluruh Indonesia itu akan terus berlangsung. Program ini akan berlangsung sampai pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir. Itu sesuai dengan Keputusan Menteri/Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Pemerintah agar dapat menyiapkan lapangan kerja atau wadah pelatihan kemampuan bagi narapidana, sehingga kehidupan mereka dapat diisi oleh hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum," ujarnya

Politikus Golkar ini mengatakan, pemerintah memiliki maksud dan tujuan yang baik agar Covid-19 tidak menyebar luas di lapas atau rutan. Namun tetap perlu langkah lanjutan untuk mencegah meningkatnya angka kriminalitas.

Dia berharap upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah dalam program asimilasi, dapat tepat sasaran dan sesuai tujuan kemanusiaan tanpa merugikan pihak manapun.

Pemerintah, kata Bamsoet, juga dapat memaparkan data penunjang maupun kajian lebih lanjut yang mendasari urgensi melepaskan narapidana dan anak yang saat ini menghuni Rutan, Lapas, maupun LPKA. Sehingga kebijakan dan keputusan Pemerintah tersebut memiliki dasar yang jelas dan tidak merugikan masyarakat dari sisi manapun.

"MPR juga berharap agar kebijakan asimilasi tersebut tidak dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab maupun oleh napi yang telah mendapatkan asimilasi namun kembali melakukan tindak pidana," ujarnya.