Lion Air Tolak Refund Tiket Secara Tunai, YLKI: Tidak Fair
VIVA – Lion Air Grup menegaskan bahwa tidak melayani refund atau pengembalian tiket secara tunai. Melainkan menggantinya dengan voucher penerbangan.
Sebagaimana dikutip dari pengumuman perusahaan terhadap para agen perjalanan di Indonesia, Lion Air akan mengembalikan dana para penumpang berupa FOP voucher atau voucher, yang bisa digunakan dalam waktu tertentu.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsimen Indonesia atau YLKI, Tulus Abadi, menilai bahwa kebijakan sepihak itu tidak adil.
Sebab menurutnya hal itu jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dimana pengembalian dana atau refund memang harus berbentuk uang tunai.
"Ini tindakan dan kebijakan yang tidak fair, serta melanggar regulasi khususnya UU Perlindungan Konsumen," kata Tulus kepada awak media, Senin 20 April 2020.
"Refund harus dalam wujud uang, bukan voucher," tegasnya.
Tulus mengingatkan kepada pihak Lion Air, apabila upaya pengembalian dana atau refund itu berhadapan dengan masalah keuangan perusahaan akibat dampak Covid-19, maka hal itu sebenarnya dapat dilakukan di lain waktu.
Namun yang utama, para konsumen yang sudah terlanjur membeli tiket harus bisa mendapatkan pengembalian dana atau refund dalam bentuk uang.
"Kalau maskapai dalam kesulitan finansial, ya bisa saja ditangguhkan. Yang penting dalam wujud uang, bukan voucher. Apalagi dengan limitasi waktu," ujarnya.