PSBB Kota Tegal Resmi Diberlakukan 23 April 2020

Sumber :

VIVA – Pemerintah Kota Tegal mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menerapkan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPSB). Hal itu dilakukan untuk percepatan penanganan virus corona atau covid-19.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan PSBB akan berlaku efektif mulai 23 April hingga 14 hari ke depan. Sebelum itu, Dedy akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada hari ini hingga 22 April mendatang.

"Iya sebelum kita terapkan PSBB kita sosialisasikan dulu aturan-aturan selama PSBB," ujar Dedy saat dikonfirmasi VIVAnews, Sabtu 18 April 2020 siang tadi.

Selama penerapan PSBB, Pemkot Tegal akan menutup 49 titik pintu keluar masuk Kota Tegal. Serta hanya ada satu pintu pos pemeriksaan yang dibuka untuk kendaraan masuk dan keluar Kota Tegal.

"Pada titik yang masih dibuka, akan dijaga petugas medis untuk memeriksa setiap pengendara yang hendak melintas ke Kota Tegal," tuturnya.

Selain itu, juga ada beberapa aturan yang diterapkan selama PSBB, yakni aktivitas perkantoran di Kota Tegal diliburkan, selain kantor pos dan bank. Kemudian rumah makan tidak diperbolehkan melayani makan di tempat. Selanjutnya, tidak boleh ada aktivitas berkumpul.

"Juga untuk pusat perbelanjaan akan dibatasi jam operasionalnya. Kegiatan belajar mengajar juga di sekolah diliburkan. Serta jumlah penumpang angkutan umum dibatasi 50 persen," jelas Dedy.

Untuk mengatasi dampak masyarakat selama PSBB, pihaknya sudah menganggarkan jaring pengamanan sosial. Namun secara detail berapa jumlahnya belum ditentukan secara rinci.

"Saya minta masyarakat Kota Tegal bersama-sama mematuhi kebijakan PSBB. Nanti akan ada jaring pengaman sosial akan dibagikan sebelum diterapkan PSBB. Itu untuk persiapan mereka agar tidak keluar," katanya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan Kota Tegal menjadi daerah di wilayahnya yang pertama memberlakukan PSBB untuk percepatan penanganan virus corona setelah usulannya disetujui Kemenkes. Putusan itu tertuang dalam Surat Keputusan bernomor HK.01.07/MENKES/2s8l2020.

"Saya mendapatkan konfirmasi surat dari Kemenkes yang mengizinkan Tegal PSBB. Dalam surat itu disebut, terjadi lonjakan kasus yang cukup signifikan di Kota Tegal yang disertai transmisi lokal," kata Ganjar di Semarang, Sabtu 18 April 2020.

Dikatakan Ganjar, dengan keputusan itu, Pemkot Tegal wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.