Tiga Hari PSBB di Bekasi, Jasa Marga Catat Penurunan Pelanggaran
- ANTARA FOTO/Risky Andrianto
VIVA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bekasi sudah berjalan selama tiga hari. PT Jasa Marga Tbk melakukan pemantauan di tujuh check point dan menemukan angka pelanggar pembatasan moda transportasi di ruas jalan tol wilayah Bekasi menurun.
Ketujuh check point yang dipantau adalah ruas Tol Jakarta-Cikampek yang masuk wilayah Kota/Kabupaten Bekasi. Seperti di akses keluar Pondok Gede Barat, Bekasi Barat, Bekasi Timur 1 dan 2, Tambun, dan akses keluar Cikarang Timur.
"Pada lokasi check point tersebut dilakukan pemisahan berdasarkan pengamatan visual kendaraan-kendaraan yang terindikasi belum menerapkan jarak aman antarpenumpang,” kata General Manager Representative Office 1 Regional Jasamarga Transjawa Tollroad, Widiyatmiko Nursejati, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu 18 April 2020.
Sebagai contoh hari pertama pemberlakuan PSBB pada Rabu 15 April 2020, di lokasi check point akses keluar Bekasi Barat, terdapat 88 kendaraan yang melakukan pelanggaran. Kendaraan-kendaraan tersebut terdiri atas 48 kendaraan kecil, tujuh bus, dan 33 truk.
Namun, pada hari kedua pemeriksaan, 16 April 2020, jumlah pelanggaran turun. Terlihat dari jumlah kendaraan yang melanggar berjumlah 55 kendaraan yang terdiri atas 24 kendaraan kecil, dua bus, dan 29 truk.
"Jenis pelanggaran yang dilakukan di antaranya belum tertibnya pengguna kendaraan dalam menggunakan masker dan dalam mengatur jarak aman antarpenumpang di kendaraan," ungkapnya.
Jumlah pelanggaran pada hari ketiga penerapan PSBB 17 April 2020, juga mengalami penurunan. Terdapat 26 pelanggaran penggunaan masker dan enam pelanggaran jarak aman penumpang.
Meski demikian, hingga saat ini operasi yang dilakukan lebih menitikberatkan pada sosialisasi dan edukasi, sehingga petugas mengedepankan pendekatan pencegahan, dengan memberikan informasi perlunya kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Jasa Marga mengimbau seluruh masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah agar tidak bepergian. Jika harus keluar rumah untuk hal-hal yang sifatnya darurat atau mendesak, maka wajib menggunakan masker dan menjaga jarak aman," katanya.