Kapolri Keluarkan Telegram Antisipasi Tumpang Tindih Kebijakan Corona

Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat masih jadi Kapolda Sumut.
Sumber :
  • VIVAnews/Putra Nasution

VIVA – Kasus konfirmasi positif Covid-19 hari ini, Jumat 17 April 2020, mencapai 5.926 pasien. Sedangkan yang sembuh sudah mencapai 607 orang dan meninggal sebanyak 520 orang.

Baik pemerintah pusat maupun daerah pun sudah bergerak mengeluarkan kebijakan demi mencegah penyebaran Covid-19, dan semuanya melalui koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Agar tak terjadi tumpang tindih kebijakan, Polri melalui Operasi Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020 menginstruksikan kepala Kepolisian satuan kewilayahan untuk berkoordinasi dengan kepala pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan pemerintah pusat. Bahkan, tertanggal 16 April, Kapolri kembali mengeluarkan Surat Telegram  Nomor ST/1218/IV/OPS.2/2020 tertanggal 16 April 2020.

Surat tersebut ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, sebagai Kaopspus Aman Nusa II.

Agus mengatakan, Surat Telegram tersebut memerintahkan kepada para Kapolda dan Kapolres, sebagai kepala operasi daerah, agar terlibat aktif dalam setiap penyusunan semua kebijakan Pemda dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 untuk memberikan saran dan rekomendasi.

"Khususnya terkait aspek keamanan agar tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat, sebagai contoh kebijakan Pemda melakukan penutupan akses keluar masuk wilayah," kata Agus dalam keterangannya, Jumat, 17 April 2020.

Dia menuturkan, Covid-19 ini merupakan bencana nasional yang tidak hanya berdampak pada kesehatan, namun juga berdampak pada sosial, ekonomi dan keamanan. 

"Berharap setiap kebijakan yang diambil Pemda memperhatikan semua aspek tersebut," ucap Agus. 

Selain itu, masih kata dia, melalui surat telegram tersebut, dirinya juga menginstruksikan kepada para Kapolda dan Kapolres untuk mempertahankan dan meningkatkan sinergi TNI-Polri. 

"Dalam mengamankan dan mengawal kebijakan pemerintah pusat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," ujarnya.