TNI-Polri Tindak Tegas KKB di Papua, Satu Komandan Batalyon Tewas

Sumber :

VIVA – Tim gabungan personel TNI Polri melakukan penegakan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Mimika, Papua.

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, penegakan hukum itu dilakukan terkait dengan beberapa gangguan keamanan yang dilakukan oleh KKB pimpinan Lekagak Telenggen.

“Dari penegakan hukum ini, kita tim gabungan TNI-Polri berhasil mengamankan barang bukti dan melakukan tindakan tegas terhadap 4 orang KKB hingga meninggal dunia," ujarnya Kamis 16 April 2020.

Paulus menguraikan beberapa gangguan keamanan itu di antaranya, aksi penyanderaan terhadap tiga orang guru di Aroanop tanggal 15 Februari 2020. Penembakan di Kampung Zipabera, Distrik Tembagapura tanggal 28 Februari 2020 yang mengakibatkan Bharada Doni Priyanto meninggal dunia, dan penembakan terhadap mobil LWB Patroli Polsek Tembagapura di Kampung Utikini, Distrik Tembagapura tanggal 2 Maret 2020.

Kemudian, penembakan pos TNI 754 di Opitawak, Tembagapura tanggal 5 dan 6 Maret 2020. Pembakaran terhadap bangunan di Blok A Opitawak tanggal 6 Maret 2020. Pembakaran terhadap kantor Desa Opitawak tanggal 7 Maret 2020, aksi kontak tembak dengan Satgas Nemangkawi dan Brimob Satgas Aman Nusa di Kampung Utikini Distrik Tembagapura tanggal 9 Maret 2020.

Selanjutnya pembakaran terhadap gereja di Opitawak yang dilakukan KKB Gabungan Papua tanggal 13 Maret 2020. Penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia di area Kuala Kencana tanggal 30 Maret 2020. Lalu, kontak tembak dengan Satgas Amole Brimob Iwaka dengan KKB Tembagapura tanggal 3 April 2020 dan penembakan terhadap mobil bahan makan dan mobil pengawal di MP 61 Tembagapura  tanggal 11 April 2020.

Dengan adanya gangguan keamanan yang dilakukan oleh KKB tersebut, kata Paulus, Tim Gabungan TNI-Polri telah melakukan upaya untuk penegakan hukum. Dia menyebut tindakan ini mencatat keberhasilan di antaranya melakukan penegakan hukum di camp milik KKB pimpinan Seltius waker di kampung wini tembagapura pada tanggal 15 Maret 2020. 

Kemudian di camp KKB di Jalan Tranas Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka Kabupaten Mimika pada hari Kamis tanggal 9 April 2020, pihaknya berhasil mengamankan 1 orang dari kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB) "Dan melakukan tindakan tegas terhadap 2 orang KKB hingga meninggal dunia serta mengamankan sejumlah barang bukti,” jelasnya.

Satu Komandan Batalyon KKB Meninggal Dunia

Paulus pun menyatakan, tim juga melakukan penegakan hukum di camp KKB Gunung Botak Tembagapura Mimika pada hari Kamis tanggal 10 April 2020 dengan hasil melakukan tindakan tegas terhadap satu orang KKB hingga meninggal dunia. Pihaknya mengamankan barang bukti senjata laras panjang jenis SS1V1 yang merupakan hasil rampasan dari Pos Pol Kulirik Puncak Jaya tanggal 4 Januari 2014.

“Salah satu KKB yang dilakukan tindakan tegas hingga meninggal dunia diketahui atas nama Tandi Kogoya yang merupakan Komandan Batalyon Kogap 8 Kemabu Intan Jaya. Tandi Kogoya sebelumya diketahui terlibat dalam penyanderaan dan rangkaian penembakan pada tahun 2017 di Tembagapura,” ujar Paulus.

Ia mengatakan, tim gabungan TNI-Polri, pada tanggal 15 April 2018 lalu telah menangkap Tandi Kogoya di Nabire oleh satgas khusus terkait penembakan yang terjadi di mile 69 Tembagapura. Tandi Kogoya diketahui hanya mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan dan bebas tanggal 18 Agustus 2019 karena mendapatkan remisi karena berperilaku baik di tahanan

“Setelah keluar dari tahanan Tandi Kogoya bukanya bertobat malah kembali bergabung dengan KKB di Ugimba Kab Intan jaya dan menjadi komandan Bataliyon. Beberapa aksi penembakan yang dilakukan Tandi Kogoya yakni penembakan tanggal 25 oktober 2019 di Sugapa menuju Kampung Pugisiga, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya yang mengakibatkan 2 tukang ojek meninggal dunia,” tegas Paulus.

Kemudian aksi penembakan pada tanggal 17 Desember 2019 Di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya yang mengakibatkan Lettu Inf Erizal Zuhry Sidabutar Str.Han meninggal dunia dan Serda Rizky Susendo meninggal dunia dalam penembakan tanggal 19 Desember 2019 di Kampung Ugimba dan Kampung Gamagai, Kabupaten Intan Jaya yang mengakibatkan Serda Romadon meninggal dunia dan 3 anggota TNI luka tembak,  dan penembakan tanggal 22 Desember 2019 di Kampung Titigi Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya yang mengakibatkan Serda Afriandi luka tembak.

 Polisi juga mengamakan Indius Sambom alias Ivan Sambom yang merupakan penasehat dalam kelompok KNPB Timika. Ivan Sambom juga mengaku berperan sebagai pemberi informasi (mata-mata) kelompok TPN-OPM yang merangkap sebagai pegawai secuirty PT. Freeport.

Hal ini dibuktikan dari keterangannya yang mengaku menyebutkan beberapa kali memberikan informasi kepada Lekagak Telenggen, Militer Murib, Abubakar Kogoya, Yunus Kobogau terkait informasi pergeseran pasukan maupun melaporkan update situasi posisi aparat keamanan.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa Indius Sambom alias Ivan Sambom juga mengaku sebagai komandan Logistik TPN OPM, hal ini sesuai dan dari keterangannya Ivan memberikan fasilitas tempat tinggal dan bahan makanan terhadap kelompok Abubakar Kogoya sebelum dilakukan penindakan oleh petugas. Abubakar Kogoya dan kelompoknya merupakan oknum TPN-OPM yang ikut terlibat atas penyerangan di Kuala Kencana sehingga menyebabkan 1 (satu) orang WNA meninggal dunia serta 2 (dua) orang karyawan lainnya mengalami luka serius,”pungkasnya.

Paulus mengutarakan, dalam kegiatan Ivan Sambom juga mengaku kerap kali melakukan postingan yang bersifat mendukung gerakan Papua merdeka dari NKRI. Hal tersebut dapat dilihat pada akun facebook yang dimilikinya sesuai dengan keterangan yang diberikan kepada penyidik. Ivan juga beberapa kali membagikan postingan yang memperlihatkan adanya statement dari Sebby Sambom dan Veronica Koman yang menyerukan gerakan kemerdekaan Papua dari NKRI.

Identitas KKB yang meninggal dunia antara lain Lani Magai, Nopen Waker,  Nico, Lera Magai, Tandi dan Kogoya. Kemudian Manu Kogoya, Menderita Walia. Sedangkan anggota KNPB yang diamankan Indius Sambom alias Ivan Sambom.

Paulus mengatakan, TNI-Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap KKB di Papua untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pada masyarakat yang ada di Tanah Papua.

Berikut daftar barang bukti yang diamankan dari KKB:

1. 1 (satu) pucuk Ar 15 no seri: 001237 (senjata ini merupakan rampasan dari Polsek Pirime Lanny Jaya, tanggal 27 November 2012 - alm. briptu daniel makuker);

2. 1 (satu) pucuk Ak 47 no seri: 3008 (senjata ini merupakan senjata perampasan dari pos pol Kulirik Puncak Jaya, tanggal 4 Januari 2014);

3. 1 (satu) pucuk senjata rakitan;

4. 1 (satu) buah magasen AR 15;

5. 1 (satu) buah magasen AK 47;

6. 11 (sebelas) butir amunisi AR 15;

7. 16 (enam belas) butir amunisi AK 47;

8. 1 buah air soft gund merek glock;

9. 1 buah senjata rakitan;

10. 162 butir peluru;

11. 10 buah selongsong;

12. 20 buah hp;

13. 2 buah ht;

14. 3 buah bendera corak bintang kejora;

15. 3 buah kampak;

16. 3 buah busur panah;

17. 90 buah anak panah;

18. 11 buah parang;

19. 7 buah senapan angin;

20. 11 buah potongan bagian senapan angin;

21. 1 pucuk senjata SS1V1 no jat. 695381 (senjata ini merupakan senjata perampasan dari Pos Pol Kulirik Puncak Jaya, tanggal 4 Januari 2014);

22. 1 buah magazen ss;

23. 17 butir munisi 5,56 mm.