Dampak Corona, Polda Kepri Minta Pengusaha Tak PHK Karyawan
VIVA – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Aman Nusa II Polda Kepulauan Kepri (Kepri) sudah menjalankan kebijakan pemerintah dan Maklumat Kapolri tentang pencegahan virus Corona (Covid-19).
Adapun bentuk penanganan Covid-19 yang dilakukan Polda Kepri yakni mengawal distribusi sembako dan menindak tegas mereka yang melakukan pemblokiran jalan.
"Atas perintah Kapolda Irjen Pol Andap Budhi Revianto melalui Maklumat Kapolri, kami juga siap bila dibutuhkan membantu mengawal pemulangan jenazah Covid-19," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Hanny Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 April 2020.
Menurut dia, pihaknya juga sudah menindak penyebar berita bohong atau hoaks, menghasut dan memprovokasi kerusuhan baik langsung maupun melalui media sosial. Termasuk membubarkan kerumunan massa. Kegiatan lain yang sudah dilakukan adalah menyiapkan dapur umum bagi warga terdampak Covid-19. Kemudian bekerja sama dengan PMI Kota Batam, menggelar baksos dan donor darah.
"Kami ingin masyarakat disiplin guna memutus mata rantai Covid-19," ucap mantan kapolres KPPP Pelabuhan Tanjung Priok ini.
Dia juga mengungkapkan, pihaknya siap membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Bahkan mantan wakapolres Metro Jakarta Barat ini meminta Apindo agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK.
"Kami minta para pengusaha tidak melakukan pemecatan terhadap karyawan di tengah pandemi virus Corona. Sebaliknya saling bergotong royong membantu masyarakat terutama di pulau-pulau terpencil," katanya.