Partai Pemerintah Kritik 'Aturan Ganda' PSBB di Tingkat Pusat

Pengemudi ojek online Grab Indonesia.
Sumber :
  • Instagram/@grabid

VIVA – Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR RI, Achmad Baidowi, mengkritik kebijakan berlapis pemerintah dalam penangan wabah corona. Kritik itu terlihat dalam implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 soal Pengendalian Transportasi di masa pendemi.

Ketetapan Permenhub yang sedianya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dianggap tidak diikuti untuk mengatur operasional ojek online

"Terlihat ketentuan tersebut lebih bernuansa ekonomi-politik. Padahal, pemerintah sudah menyiapkan paket stimulus Rp405,1 Triliun, dari jumlah tersebut sebagian bisa digunakan sebagian untuk membantu para para ojek online," kata Baidowi, Senin 13 April 2020.

Permenkes Nomor 9 tahun 2020, katanya, sudah tegas mengatur pembatasan moda transportasi pribadi maupun umum, yakni memerhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak antar-penumpang. Imbauan itu pun sejalan dengan kampanye pemerintah kepada masyarakat agar melakukan physical distancing.

"Maka, jika pemotor diperbolehkan mengangkut penumpang tentu tidak memenuhi ketentuan phsyical distancing," kata dia.

Hal itu juga menunjukkan lemahnya komunikasi antarinstansi pemerintah. Keputusan berbeda antarinstansi bukan hanya membingungkan masyarakat, tapi merugikan para tukang ojek.

"Ini sekaligus menunjukkan lemahnya aspek komunikasi dan koordinasi antar instansi di pemerintahan dalam penerapan PSBB sehingga menghasilkan kebijakan berbeda," ujarnya.