Bentrok TNI-Polri di Papua Dipicu Salah Paham

Prajurit TNI-Polri mengevakuasi jenazah korban kelompok bersenjata Papua. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • Puspen TNI

VIVAnews - Satu orang oknum anggota TNI Satgas Yonif/755 terlibat bentrok dengan lima orang anggota Polres Mamberamo Raya, Jayapura, Papua, pada hari Minggu pagi, 12 April 2020. Akibat bentrok itu tiga orang anggota Polri tewas dan dua orang anggota lainnya luka-luka akibat terkena peluru tajam.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Papua, Kompol Anton Ampang, menyatakan bentrok antar prajurit TNI dan anggota Polri itu terjadi sekitar pukul 07.40 WIT pagi tadi.

Menurut Anton, bentrokan yang terjadi di pertigaan Jalan Pemda I Kampung Kasonaweja Distrik Mamberamo Tengah Kabupaten Mamberamo Raya itu karena kesalahpahaman antara oknum anggota Satgas Pamrahwan Yonif 755/20/3-Kostrad dengan anggota Polres Mamberamo Raya.

"Akibat kesalahpahaman tersebut 3 orang anggota Polri meninggal dunia atas nama Briptu Marcelino Rumaikewi, Briptu Alexander Ndun dan Bripda Yosias mengalami luka tembak di leher dan dada sebelah kiri dan paha bagian kiri," kata Anton melalui keterangan resminya, Minggu, 12 April 2020.

Selain menewaskan tiga anggota Polri, baku tembak antar oknum aparat itu juga melukai dua orang anggota Polri lainnya. Mereka adalah Bripka Alva Titaley anggota Reskrim Polsek Mamteng yang mengalami luka tembak pada paha kiri sebanyak 1 kali dan Brigpol Robert Marien anggota SPKT yang mengalami luka tembak pada punggung belakang sebanyak 3 kali.

Hanya saja, Anton tidak menjelaskan apa yang menyebabkan oknum prajurit TNI itu mengamuk hingga melepaskan timah panas dari senjatanya ke arah aparat kepolisian di sana.

Anton mengaku saat ini Pangdam XVII/Cendrawasih dan Kapolda Papua telah menurunkan tim gabungan untuk menyelidiki akar persoalan yang menyebabkan dua institusi keamanan itu bentrok.

"Sampai dengan saat ini pihak pimpinan baik Pangdam XVII/Cenderawasih maupun Kapolda Papua sedang menurunkan Tim Gabungan untuk melakukan penyelidikan di TKP dalam rangka mendapatkan keterangan, fakta-fakta kronologis yang sebenarnya," ujarnya.