Kemendagri Tunda Perekaman KTP Elektronik Seluruh Indonesia

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) seluruh Indonesia untuk menunda perekaman KTP elektronik. Hal ini untuk menghindari penyebaran wabah corona saat perekaman data pembuatan KTP elektronik.

Penghentian layanan sementara tersebut disampaikan dalam suar edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri nomor 443.1/2927/ Dukcapil.

“Perekaman KTP-el, karena ada kontak fisik secara langsung, agar ditunda pelaksanaannya. Kecuali untuk hal yang sangat urgen," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arief, Rabu 8 April 2020.

Dengan dikeluarkannya surat edaran penundaan perekaman data e KTP dari pusat, selanjutnya Kepala Dinas Dukcapil daerah segera membuat pengumuman kepada masyarakat, agar menunda sementara proses perekaman data kependudukan, selama beberapa pekan ke depan.

Bagi masyarakat yang benar benar membutuhkan dokumen seperti untuk mengurus BPJS, Rumah Sakit dan lainnya. Hak tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi on line, WA atau SMS ke Disdukcapil daerah masing masing.

“Upayakan pelayanan tetap berjalan dengan baik. Utamakan layanan online, permohonan dikirim online dan dokumennya dikirim online dengan format pdf dan penduduk bisa mencetak di rumah,” ujarnya.

Meski begitu, ia belum bisa memastikan penghentian pelayanan ini akan dilakukan hingga kapan.

“Sampai dengan pandemi covid selesai,” katanya.