Puluhan Narapidana Narkotika di Lapas Jayapura Terima Asimilasi

Permukiman untuk napi yang jalani asimilasi (foto ilustrasi)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Sebanyak 64 orang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas II A Jayapura bebas setelah mendapat asimilasi dan integritas Selasa, 7 April 2020. Upaya itu dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Narapidana ini dibebaskan lebih cepat dari waktunya karena alasan untuk pencegahan virus Corona di lingkungan lapas. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas II A Jayapura, Basuki Wijoyo, mengatakan, pembebasan dilakukan secara bertahap sejak Sabtu, 4 April 2020.

"Hari ini 64 orang, dan Kamis 2 April 2020 yang dibebaskan 31 orang. Kita keluarkan sampai hari ini 95 orang. Mereka dikeluarkan untuk asimilasi. bukan pembebasan ya, menjelang mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Basuki.

Basuki menjelaskan, 64 narapidana itu semuanya merupakan narapidana narkotika dengan hukuman di bawah lima tahun.  “Jadi, mereka rata-rata hukuman empat tahun sekian bulan sehingga bisa dikeluarkan,” ungkapnya.

Narapidana yang mendapat asimilasi  berasal dari beberapa daerah yakni Jayapura, Abepura, Keerom, dan lainnya. Para narapidana kebanyakan pemakai narkotika jenis ganja, namun 1-2 orang sabu.

Dia melanjutkan, mereka setelah keluar dari tahanan tetap diawasi sebab masih berstatus asmilasi atau pemulangan. "Kami tetap awasi mereka di luar, dan mereka sudah didata secara daring guna mengetahui keseharian selama dikeluarkan sekaligus mereka akan mendapat bimbingan," ujarnya.

Basuki menambahkan, setelah narapidana ini dikeluarkan pihaknya tinggal mengambil langkah mengusulkan kepada pihak Kemenkumham guna langkah pembebasan bersyarat turun.

Sementara itu, seorang narapidana, Musa Napali menyampaikan sangat bersyukur bisa bebas dari tahanan mendapat asimilasi yang diberikan oleh pemerintah.

“Selama saya berada di dalam Lapas tidak ada keluarga yang datang melihat. Melalui penyebaran Covid-19 ini, saya dapat pembebasan. Jadi saya bersyukur sama Tuhan,” ucapnya.

Ia mengaku divonis empat tahun lebih karena menggunakan narkotika. Selama berada di luar, kata dia, akan berdiam diri di rumah sampai batas waktu yang ditentukan.

“Saya saat ini dalam keadaan sehat, tidak ada rasa sakit,” tuturnya.