Bukan Tangani Corona, Tenaga Kesehatan di Surabaya Malah Layani Aborsi
- ANTARA FOTO/Jojon
VIVA – Kepolisian Resor Besar Surabaya mengungkap kasus aborsi yang dilakukan sepasang kekasih di sebuah hotel di kota setempat pada 19 Maret 2020. Seorang tenaga kesehatan berinisial RM yang membantu praktik terlarang itu, juga pemuda yang menghamili wanita pasangannya, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Ardian Satrio Utomo menjelaskan, kasus itu diungkap setelah polisi menerima laporan dari sebuah rumah sakit tentang adanya pasien wanita muda yang diduga baru selesai melakukan proses persalinan. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak kemudian menelusuri pasien itu dan mengetahui identitasnya.
Tim kemudian menginterogasi si pasien wanita yang berusia 17 tahun. Ia mengakui baru selesai menjalani persalinan dan janinnya diaborsi dengan memakai jasa tenaga kesehatan berinisial RM yang tinggal di wilayah Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. “Kami amankan seorang perempuan tenaga kesehatan itu setelah melalui proses interogasi,” kata Ardian pada Minggu, 5 April 2020.
Dalam penyidikan diketahui, aborsi dilakukan di sebuah hotel di Surabaya. Begitu janin keluar dan meninggal dunia, tersangka RM membungkus jasad janin dan memberikannya kepada remaja wanita yang meminta jasa. Si wanita lantas menyerahkan jasad janinnya kepada laki-laki kekasihnya yang berusia 32 tahun dan dimakamkan di Jalan Ir Soekarno kawasan MERR. “Kekasihnya (wanita yang menggugurkan janinnya) juga kami tangkap,” ujar Ardian.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui secara terang-benderang praktik aborsi yang dilakukan tersangka RM. Hasil pemeriksaan sementara, tenaga kesehatan wanita itu sebelumnya sudah melayani beberapa pasien wanita yang meminta janinnya digugurkan. “Detail kasus dan perkembangannya akan kami sampaikan lagi,” kata Ardian.