Hanya Berlaku Sepekan, Aceh Cabut Penerapan Jam Malam

Sumber :

VIVA – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh mencabut maklumat penerapan jam malam yang sebelumnya dikeluarkan bersama pada Minggu, 29 Maret 2020. Sebab, banyak UMKM yang beraktivitas malam mengeluh, karena tidak bisa berdagang.

Pencabutan kebijakan itu tertuang dalam maklumat bersama Forkopimda Aceh tentang pencabutan penerapan jam malam dan percepatan penanganan virus Corona, pada Sabtu, 4 April 2020.

Maklumat yang ditandatangani oleh seluruh unsur Forkopimda Aceh ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, tanggal 31 Maret 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, tanggal 31 Maret 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengakui, dari laporan yang ia terima, sebagian UMKM di Aceh mengeluh terkait penerapan jam malam, yang telah menghambat aktivitas mereka untuk mencari nafkah.

"Per hari ini penerapan jam malam kita cabut, aktivitas malam tetap harus kita jalankan kembali," ujar Nova dalam keterangannya.

Meski penerapan jam malam telah dicabut, masyarakat diimbau untuk tetap mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran virus Corona di Aceh, yaitu tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta menjaga jarak antarsesama atau physical distancing.

"Masyarakat harus terus mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19, yaitu tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat, kurangi aktivitas fisik di luar rumah, tetap bekerja, belajar, dan beribadah di rumah, serta menghindari pusat keramaian," kata Nova.

Sementara itu, terkait dengan jaring pengaman sosial atau social safety net, Nova mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang mengonsolidasikan berbagai program yang ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dengan program di kementerian dan lembaga terkait lainnya di tingkat nasional.

Pemerintah Aceh telah mempersiapkan Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp118 miliar untuk mendukung upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 di Aceh. Jika tidak mencukupi, Nova menegaskan masih ada anggaran dari koridor lain yang bisa digunakan. 

"Saya sudah mencairkan sebesar Rp30 miliar sesuai permintaan Dinas Kesehatan. Nantinya, jika dana BTT tidak memadai, maka sesuai Inpres RI Nomor 4 Tahun 2020, Presiden telah memerintahkan untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran,” katanya.

Menurutnya, BTT adalah koridor pertama yang dapat digunakan untuk mendukung upaya penanganan pencegahan Covid-19. Jika tidak juga cukup, masih ada koridor kedua, yaitu Inpres 4 Tahun 2020 yang nantinya akan dibahas bersama DPR Aceh.

"Ada ruang fiskal sebesar Rp400 miliar hingga Rp500 miliar. Jika ini juga tidak cukup, maka masih ada koridor lain, yaitu APBA Perubahan. Kesemua ini, tentu akan kita sikapi atau kita belanjakan secara proporsional tidak boleh serampangan, harus sesuai aturan dan payung hukum yang ada,” ujarnya.