DPR Akan Bentuk Tim Pengawas Percepatan Penanganan Corona

Ilustrasi simulasi penanganan pasien suspect virus corona
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

VIVA – Komisi VI DPR RI akan membentuk tim pengawasan penanganan virus corona Covid-19. Keputusan ini diambil setelah pimpinan Komisi VI melakukan rapat virtual dengan kementerian lembaga terkait mengenai penanganan pandemi Covid-19.

"Hasil rapat memutuskan akan dibentuk tim pengawas terhadap beberapa kementerian dan lembaga yang menjadi mitra,” kata Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza, kepada wartawan, Jumat, 3 Maret 2020.

Politikus PKB ini menjelaskan, mitra komisi VI DPR RI diantaranya adalah Kementrian BUMN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Faisol menegaskan bahwa tim yang dibentuk Komisi VI DPR RI akan fokus pada pengawasan realokasi dan refocussing anggaran penanganan Covid-19. Tim juga akan mengawasi regulasi dan deregulasi kementerian.

"Pengawasannya terkait dengan percepatan penanganan Covid-19 dan dampaknya terhadap sosial ekonomi masyarakat. Serta agenda langsung kementerian dalam penanganan Covid-19, korban dan penyebarannya,” ujarnya..

Faisol menambahkan, tim pengawas tersebut nantinya akan diisi minimal satu anggota Komisi VI DPR RI dari tiap-tiap fraksi dan diketuai oleh empat Wakil Ketua Komisi VI DPR RI. Masing-masing Wakil Ketua Komisi VI DPR RI akan mengawasi 4 Kementerian terkait.

"Tim Pengawas ini akan bekerja sampai dengan batas waktu berakhirnya ketentuan pandemi yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.

Faisol pun berharap tim ini bisa menjadi sinergi dengan pemerintah dalam percepatan penanganan virus corona di Indonesia.

“Diharapkan dengan pembentukan tim tersebut, sinergi DPR-Pemerintah akan dapat membuat kerja penanganan pandemi Covid-19 dapat berjalan efektif," katanya. (ase)