Syekh Puji Kembali Bikin Geger, Kali Ini Nikahi Gadis 7 Tahun

Ilustrasi Pernikahan dini.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Nama Pujiono Cahyo Widianto atau lebih dikenal Syekh Puji mungkin sudah tidak asing lagi didengar. Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah tersebut pada tahun 2008 diketahui sempat menjadi sorotan karena menikahi anak di bawah umur. 

Saat itu, ia menikahi Lutfiana Ulfa yang masih menginjak usia 12 tahun, diajadikan istri keduanya.

Kali ini, Syekh Puji kembali mungulang peristiwa tersebut. Ia harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah menikahi gadis usia 7 tahun. Ia dilaporkan Komisi Perlindungan Anak ke Polda Jawa Tengah atas tuduhan kekerasan seksual.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Iskandar F Sutisna membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan tersebut diterima pada 18 Desember 2019 yang lalu.

"Dilaporkan pada tanggal 18 Desember 2019, atas dugaan dugaan pencabulan dalam pernikahan dini," ujar Iskandar saat dikonfirmasi VIVAnews, Kamis 2 April 2020.

Dikatakan Iskandar, laporan tersebut telah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dan sedang mendalami kasus Syekh Puji yang menikahi perempuan di bawah umur itu. "Sudah ditangani kasusnya (Syekh Puji), oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah," tuturnya

Hingga kini, lanjut Iskandar, kasus tersebut sedang dalam lanjutan penyidikan kepolisian. Pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi dan hasil visum.

"Untuk hasil visum sudah keluar, hasilnya tidak menunjukan kekerasan seksual. Selaput daranya masih bagus dan tidak ada tanda-tanda kekerasan. Sementara untuk saksi sudah ada enam yang kita periksa," ungkapnya.

Polisi masih terkendala dengan para saksi, sebab enam saksi yang diperiksa tersebut memberikan keterangan yang minim. "Meski 6 saksi itu minim keterangan, penyidik sedang meminta keterangan saksi lain. Terkait jumlah saksi belum bisa kami laporkan. Kasus ini masih kita dalami lagi," kata Iskandar.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah, Endar Susilo mengatakan pernikahan Syekh Puji kepada anak usia 7 tahun terjadi pada 2016 silam. Namun, pihaknya baru menerima laporan dari keluarga Syekh Puji pada tahun 2019 dan baru melapor ke Polda Jateng pada 21 Februari 2020.

"Yang melapor pihak keluarga Syekh Puji sendiri. Setelah itu kita dampingi ke Polda untuk melapor dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Syekh Puji," ungkapnya saat dikonfirmasi secara terpisah.

Dijelaskan Endar, Syekh Puji bisa dikatakan sebagai kejahatan terhadap anak. Merujuk pada Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 serta UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, pelaku kejahatan anak ancaman hukuman yang diterima hingga 15 tahun dan hukuman kebiri.

"Dia (Syekh Puji) adalah pelaku kejahatan anak, meski menikahi secara siri. Tapi dia sudah menghancurkan masa depan anak tersebut. Itu tidak bisa diampuni," tegasnya.