Cegah Corona, Sudah 100 Napi Dikeluarkan dari Lapas Makassar

Lapas Kelas 1 Makassar
Sumber :
  • VIVA/Yasir

VIVA – Sebanyak 100 narapidana telah memperoleh kebijakan asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar. Kebijakan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan itu telah dilaksanakan sejak Rabu, 1 April 2020.

"Kemarin (Rabu), kami telah memberikan asimilasi kepada 53 narapidana, sedangkan hari ini, sebanyak 47 orang. Jadi, totalnya sudah 100 narapidana,” kata Kepala Lapas Kelas I Makassar, Robianto kepada VIVAnews, Kamis, 2 April 2020.

Robianto memastikan, pihaknya masih akan memberikan asimilasi kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, di antaranya narapidana tersebut minimal sudah menjalani setengah dari masa hukumannya.

“Kami masih terus menyisir bagi narapidana yang memenuhi persyaratan asimilasi. Anggota masih terus bekerja,” kata Robianto.

Lapas Kelas I Makassar yang berlokasi di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, sampai sekarang menampung narapidana sebanyak 900 orang. Adapun kebijakan mengeluarkan narapidana itu untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menandatangani Keputusan Menteri tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.

Kepmen yang ditandatangani pada 30 Maret 2020 itu, diklaim sebagai upaya penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari infeksi virus Corona atau Covid-19.

Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tersebut, pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan, yakni narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala Lapas, kepala LPKA, dan kepala Rutan.