Polisi: Belum ada Penutupan dan Penyekatan Transportasi Jabodetabek

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus.
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengaku masih menunggu keputusan pemerintah pusat soal pembatasan akses transportasi umum di wilayah Jabodetabek. 

"Kami di Polda Metro tidak akan melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan kepolisian," ucap dia saat dikonfirmasi, Kamis 2 April 2020.

Ditegaskan hingga saat ini tidak ada penutupan wilayah di Ibu Kota sehingga akses kendaraan yang masuk dan keluar Jakarta beroperasi normal. Baik itu jalan tol maupun arteri.

"Sampai saat ini, tidak ada penyekatan atau penutupan lalu lintas baik di tol maupun di arteri di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata dia.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menambahkan soal Surat Edaran nomor 5 tahun 2020 tentang pembatasan penggunaan moda transportasi yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ sejauh ini baru rekomendasi. Pihaknya masih menunggu pemerintah soal hal itu.

"Selama belum ada perintah, bagi kami untuk laksanakan penutupan atau penyekatan arus lalu lintas baik masuk dan keluar Jakarta kami tidak akan melakukan penutupan dan penyekatan. Sampai siang ini Jakarta normal, belum ada jalur-jalur ditutup atau disekat," ujar Sambodo.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang membawahi koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, membantah bahwa pemerintah telah menghentikan moda transportasi di area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek dalam rangka mencegah wabah virus corona.

Lewat surat edaran terulis merekomendasikan kepada seluruh operator angkutan massal di Jakarta menghentikan sementara aktivitasnya. Pembatasan juga berlaku terhadap operasional sarana transportasi seperti di ruas jalan tol dan jalan arteri nasional.

Salah satu poin dari edaran itu menyebutkan bahwa mobil penumpang dan bus umum untuk sementara dilarang memasuki ruas jalan tol dari wilayah Jabodetabek. Bahkan imbauan itu berlaku bagi sepeda motor memasuki jalan nasional dan jalan provinsi.