Selain 30.000 Napi, Yasonna Mau Bebaskan Koruptor Lewat Revisi PP

Yasonna Laoly
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan rencananya mengajukan revisi PP Nomor 99 tahun 2012. Revisi ini untuk membebaskan napi dengan alasan mencegah penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

Dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur syarat dan tata cara pembebasan napi kasus pidana khusus seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.

Yasonna mengakui tiga jenis pidana tersebut tak bisa diterobos sama dengan pembebasan lebih 30 ribu napi lainnya karena terganjal PP Nomor 99 tahun 2012. Maka itu, ia akan mengajukan usulan revisi PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

"Tentu ini tidak cukup. Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kami berikan asimilasi di rumah," kata Yasonna, Rabu, 1 April 2020.

Yasonna merincikan terkait napi korupsi yang diusulkan dibebaskan seperti berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa pidana. Jumlah napi ini ada sebanyak 300 orang. 

Lalu, napi tindak pidana khusus lainnya seperti narkotika dengan sakit kronis yang dinyatakan RS pemerintah dan sudah menjalani 2/3 masa pidana ada 1.457 orang.  Kata Yasonna, ia akan menyampaikan rencana revisi PP Nomor 99 ini ke forum rapat terbatas atau ratas dengan meminta Presiden Jokowi menyetujui karena kondisi darurat.

"Dan, napi asing ada 53 orang. Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan," ujar politikus PDIP itu.

Kemudian, terkait status 30.000 ribu napi yang dibebaskan sudah 5.556 yang diproses per Rabu siang, 1 April 2020 sampai pukul 11,00 wib. Kebijakan dilakukan dengan tujuan menekan penularan kasus Corona di lapas.

"Ini exercise kami per pukul 11.00 WIB, SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) kami melaporkan sudah dikeluarkan 5.556 warga binaan dengan Permenkumham Nomor 10/2020 dan Keputusan Menkumham," kata Yasonna..

Terkait itu, ia menjelaskan, pelepasan narapidana itu merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020. Lalu, Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi. Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lapas atau rutan. 

Namun, kebijakan pembebasan itu tak termasuk narapidana tindak pidana khusus seperti kasus korupsi, terorisme, dan narkotika.

"Kami sudah menyatakan ini adalah pelepasan by law. Kami meminta kalapas, karutan, karena ada beberapa rutan untuk memantau. Di samping itu, kami sudah laporkan ke presiden, dan sudah disetujui mengeluarkan kebijakan tersebut," ujarnya.