Cegah Wabah Corona, 1.362 Napi di Aceh Bebas Lebih Cepat
VIVA – Sebanyak 1.362 orang narapidana dewasa dan anak di Aceh dibebaskan lebih cepat melalui asimilasi dan hak integrasi. Pembebasan lebih cepat itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona di dalam lapas (Lembaga Pemasyarakatan).
Pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, mengatakan dari 8.629 penghuni lapas di Aceh, yang mendapatkan hak integrasi sebanyak 1.362 orang. Jumlah itu sudah termasuk dengan penghuni di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Aceh.
“Yang diberikan asimilasi sebanyak 1.362 narapidana dewasa dan anak,” kata Meurah Budiman saat dikonfirmasi, Rabu 1 April 2020.
Meurah menjelaskan, asimilasi itu diberikan kepada narapidana dewasa yang sudah menjalani dua per tiga dari masa pidana. Dan untuk anak, mereka yang sudah menjalani satu per dua masa pidana paling lambat 31 Desember 2020.
“Mereka akan diusulkan asimilasi di rumah menunggu keluar SK pembebasan bersyarat, seperti yang telah kita ajukan,” ujarnya.
Narapidana dewasa atau anak, lanjut Meurah, yang terkait dengan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang pembebasan bersyarat tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integritas. Seperti yang terlibat kasus terorisme, narkoba, korupsi dan kejahatan HAM. Untuk mereka sedang dirumuskan regulasi untuk diberikan asimilasi melalui Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020.
"Narapidana yang terlibat kasus terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan HAM tidak akan diusulkan asimilasi,” katanya.
Dalam proses pembebasan, pihaknya akan mempermudah administrasi salah satunya cukup laporan pembinaan dari Lapas maupun Rutan dan surat pernyataan bersedia menjalani asimilasi di rumah.