Jokowi Tidak Persoalkan Ada Karantina Wilayah Skala Kecil

Sumber :

VIVA – Presiden Joko Widodo mengatakan, hingga saat ini kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam memerangi virus Corona (Covid-19), masih satu rel. Tidak ada yang bertentangan.

Meski diakuinya, ada beberapa tempat yang menerapkan pengetatan untuk memasuki wilayah itu, atau melakukan karantina dalam skala kecil, tidak menjadi masalah bagi Presiden Jokowi.

"Bahwa ada pembatasan sosial, pembatasan lalu lintas itu pembatasan-pembatasan wajar, karena daerah ingin mengontrol daerahnya masing-masing. Tapi sekali lagi tidak dalam keputusan-keputusan besar misalnya karantina wilayah dalam cakupan gede, atau yang sering dipakai, lockdown," kata Presiden Jokowi, usai meninjau RS Darurat Covid-19 di Pulau Galang, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu 1 April 2020.

Pemerintah pusat telah menerbitkan sejumlah peraturan pelaksana untuk dijalankan. Dalam rangka penetapan status darurat kesehatan dengan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. 

Yakni melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, dan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kita ini kan bekerja berdasarkan aturan UU yang ada. Kita bekerja karena amanat konstitusi, pegangannya itu saja. Kalau ada UU mengenai Kekarantinaan Kesehatan (UU Nomor 6 Tahun 2018), ya itu yang dipakai, jangan membuat acara sendiri-sendiri," ujar mantan gubernur DKI itu.

Yang terpenting, kata Presiden, adalah kerja satu komando dalam sistem pemerintahan dari paling atas yakni Presiden RI hingga yang paling bawah yakni kepala desa. Sebab, akan banyak peristiwa yang membutuhkan kerja sama itu, seperti saat ada yang mudik maka peran kepemimpinan di tingkat paling bawah juga pasti ada.

"Karena ini menyangkut orang yang mudik, kemudian yang di desanya mestinya ada isolasi mandiri, kepala desa bisa melakukan itu meski hanya 1-2 orang, tapi bisa menyelenggarakan itu," tutur Jokowi.

Dengan menaati aturan yang ditetapkan pemerintah pusat, tidak membuat aturan sendiri, maka di tingkat paling bawah juga sudah bisa dan mampu menyiapkan jejaring pengaman sosial maupun perlindungan sosial untuk masyarakatnya.

"Sehingga memang ini bekerja dari pucuk paling atas sampai paling bawah pegangannya satu, UU," kata Presiden.