4 Alasan Darurat Sipil Tak Dapat Diterapkan Saat Ini
VIVA – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menolak opsi darurat sipil yang diambil oleh Pemerintah. Sebab, kebijakan ini dianggap tidak tepat dan tidak banyak membantu memutus penularan virus corona atau covid-19 yang tengah meluas.
Saleh mengatakan, setidaknya ada empat alasan mengapa opsi darurat sipil ini tidak tepat diberlakukan. Salah satunya adalah perbedaan kondisi yang melatarbelakangi lahirnya perppu tentang darurat sipil dengan kondisi saat ini.
"Pertama, dasarnya hukumnya adalah perppu tentang keadaan bahaya di mana perppu itu sendiri lahir di masa revolusi sebagai respons terhadap situasi pada saat itu yang sifatnya sementara dan temporal," kata Saleh Selasa 31 Maret 2020.
Saleh juga mengatakan, alasan lainnya adalah karena perppu itu lahir sebelum diberlakukannya otonomi daerah. Jika perppu itu diterapkan belum tentu sesuai dengan situasi dan sistem politik yang ada saat ini.
"Ketiga, perppu itu ditetapkan bilamana keamanan atau tertib hukum terancam. Salah satunya bisa diakibatkan oleh bencana alam. Sementara, bencana yang kita hadapi saat ini adalah bencana non-alam. Selain itu, saat ini sudah ada BNPB dan gugus tugas yang bekerjasama dengan 33 kementerian," ujarnya.
Alasan lainnya, yakni penggunaan darurat sipil juga bertentangan dengan asas hukum lex specialis derogat legi generalis atau hukum yang khusus dapat menyampingkan hukum yang umum. Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan lebih khusus membahas tentang kesehatan dan lebih sesuai dengan bencana yang dihadapi saat ini.
"Ini kan sama dengan melakukan pembatasan sosial berskala besar dengan alat darurat sipil. Jadi darurat sipil dipakai sebagai alat untuk menjalankan pembatasan sosial berskala besar. Daripada pakai darurat sipil, pemerintah mestinya menetapkan darurat kesehatan masyarakat sebagaimana amanat pasal 10 ayat 1 Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya.