Kemenag Terapkan Pendaftaran Nikah Secara Online, Begini Caranya

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin.
Sumber :
  • Syaeffulah/VIVAnews.

VIVA – Pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai 21 April 2020. Bagi Kementerian Agama (Kemenag), kebijakan ini berdampak juga pada layanan di Kantor Urusan Agama (KUA), terutama terkait layanan pencatatan nikah.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin memastikan, layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH. 

Bagaimana dengan calon pengantin yang akan mendaftar sekarang atau selama WFH? 

Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id. "Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," ujar Kamaruddin di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020. 

Dia menambahkan, "Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id."

Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Corona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para calon pengantin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya, dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini. 

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," ujar Kamaruddin.

Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id 
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana: 
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri, 
5. Check list dokumen, 
6. Masukan nomor hand phone, 
7. Upload foto, 
8. Cetak bukti pendaftaran