Bupati Minta Warga Bogor di Jakarta Jangan Mudik Dulu

Sumber :

VIVA – Bupati Bogor Ade Yasin meminta kepada warganya yang tinggal di Jakarta untuk tidak mudik ke Bogor untuk sementara waktu, hingga keadaan bisa terkendali. Imbauan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona di wilayah Bogor. Bila tetap memaksakan diri maka akan ditindak aparat Kepolisian. 

"Kepada warga Bogor yang ada di Jakarta, saya minta untuk tetap tinggal di sana. Jangan dulu mudik, hingga keadaan bisa terkendali. Insya Allah Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI sudah menyiapkan skema bantuan selama tinggal di Jakarta," kata Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya diterima VIVAnews, Selasa, 31 Maret 2020.

Ade mengatakan keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi dengan Forkopimda dan pejabat di lingkungan pemkab Bogor, Senin, 30 Maret 2020. Selain pembatasan imbauan tidak pulang ke Bogor, kata Ade, khusus kepada warga dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pemda meminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dengan tidak berinteraksi atau meninggalkan rumah. 

"Penyangkalan terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi hukum yang tegas oleh aparat Kepolisian," kata Bupati. 

Bupati menegaskan seluruh ASN merupakan relawan untuk pencegahan COVID-19, maka deteksi kewaspadaan dimaksimalkan dengan membentuk Desa Siaga dan RW Siaga, dan semua masyarakat yang sudah mudik dari Jakarta atau zona merah lainnya diperlakukan sebagai ODP dan harus diisolasi mandiri selama 14 hari.

"Warga Bogor, mohon bantuannya untuk bersama-sama kita melakukan ikhtiar lahir dengan #DirumahAja dan banyak berdoa sebagai bagian dari ikhtiar bathin," kata Ade.

Pembantasan Kunjungan ke Puncak

Sementara itu, untuk kunjungan wisatawan dari Jakarta maupun daerah lain ke Puncak Bogor, Ade menambahkan, pemkab Bogor akan melakukan pembatasan kunjungan. 

"Dalam rangka mencegah penyebaran wabah yang semakin hari semakin menghawatirkan dan untuk mencegah adanya exsodus ke Kabupaten Bogor, khususnya para pemilik villa dari DKI, Pemerintah Kabupaten Bogor akan membatasi kunjungan orang dari Jakarta ke kawasan puncak," ujarnya.

Ade menegaskan, pemilik maupun calon penyewa vila dari Jakarta pun akan dibatasi dan diawasi kunjungannya. Penyekatan mulai diberlakukan di Kawasan Puncak dan sekitarnya. Selain itu, upaya lainnya yang akan dilakukan adalah pembatasan di perbatasan antara Depok dan Cibinong serta di beberapa zona merah lainnya. 

"Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi dengan Forkopimda dan pejabat di lingkungan pemkab Bogor, Senin 30 Maret 2020," kata Ade.