Penerapan Karantina Tergantung Status Kedaruratan Corona di Wilayah
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Kementerian Kesehatan disebut tengah mengebut penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai karantina wilayah. Sebelumnya hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas hari ini dalam menyikapi situasi penularan virus Corona di sejumlah wilayah.
PP tersebut bakal diterbitkan lantaran merupakan turunan aturan dari Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Mulai hari ini dikebut kemenko PMK dan Kemenkes," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, kepada wartawan, Senin 30 Maret 2020.
Muhadjir menerangkan, rapat bersama Presiden Jokowi hari ini turut mendengarkan masukan dari para gubernur. Peraturan Pemerintah nanti, kata dia, bakal merinci secara ketat terkait karantina atau status kedaruratan kesehatan yang ditetapkan oleh wilayah.
"Sesuai arahan bapak Presiden, untuk berskala provinsi yang bisa adalah dilakukan pembatasan sosial berskala luas. Adapun seberapa ketat pembatasannya itu disesuaikan dengan kedaruratan yang harus ditanggulangi. Tetapi untuk cakupan kecil bisa saja dilakukan karantina wilayah lingkungan tertentu sesuai kebutuhan," ujarnya.
Dalam rapat terbatas bersama anggota kabinet, Presiden Joko Widodo, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan peraturan untuk karantina wilayah, dalam menghambat penyebaran virus Corona Covid-19 akibat adanya perpindahan masyarakat.
Jokowi ingin agar ada peraturan yang lebih khusus untuk para pemerintah daerah agar bisa mengambil kebijakan karantina wilayah ini. Kepala negara juga meminta untuk mempertegas kebijakan pembatasan aktivitas sosial. Bahkan, untuk memperkuat itu harus diiringi dengan kebijakan darurat sipil.