Cegah Corona, Polisi Bubarkan Pesta Perkawinan di Aceh Utara
VIVA – Personel Kepolisian membubarkan pesta perkawinan yang digelar di Desa Teungoh Seulemak, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, yang digelar pada Senin 30 Maret 2020. Acara itu dibubarkan polisi karena tidak mematuhi imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri, terkait larangan mengadakan suatu kegiatan yang mengundang kerumunan warga di tengah wabah virus corona.
Kapolsek Matangkuli, Inspektur Polisi Satu Asriadi, mengatakan pemilik hajatan itu sebelumnya sudah diingatkan untuk menunda sementara acara pesta perkawinan. Namun, tidak dihiraukan. Mereka tetap menggelar pesta dengan mengundang orang banyak.
“Dua minggu sebelum acara sudah kita ingatkan agar acara itu ditunda. Tapi tidak diindahkan, terpaksa kita bubarkan, agar tidak terjadi kerumunan,” kata Asriadi saat dikonfirmasi.
Sebelum dibubarkan, kata Asriadi, ada sekitar 100 tamu undangan yang sudah memenuhi lokasi. Sehingga pihak kepolisian memanggil Kepala Desa dan panitia pernikahan untuk ikut serta membubarkan massa.
Karena acara sedang berlangsung, pihak kepolisian memberi batas waktu untuk tamu undangan dan pemilik kegiatan, agar meninggalkan lokasi. Siang tadi, kata dia, warga sudah membubarkan diri dan tidak ada lagi kerumunan warga.
“Kita tetap mengawasi langsung sampai keadaan benar-benar kosong dan tidak adanya orang atau masyarakat yang masih berkumpul di tempat acara pesta pernikahan tersebut,” ujarnya.
Pihak Kepolisian, awalnya juga sudah memberitahu kepada tokoh agama hingga camat di daerah itu. Menurut Asriadi, semua tokoh itu mendukung, untuk tidak memberikan izin acara atau kegiatan di daerah tersebut selama darurat Covid-19.
“Jadi yang pesta itu juga tidak ada izinnya,” ucapnya.