Warga Jabar yang Ngotot Mudik Lebaran Otomatis ODP Corona
VIVA – Warga Jawa Barat yang memaksakan diri untuk mudik pada musim lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah dipastikan langsung menyandang status Orang Dalam Pengawasan (ODP) antisipasi penularan wabah virus corona atau COVID-19.
Ketegasan tersebut sebagai tindaklanjut dari maklumat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Surat Edaran No. 360/49/Dishub ditujukan kepada para Bupati dan Walikota di Jawa Barat. Maklumat ini diberlakukan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 antar Kabupaten Kota di Jawa Barat.
"Orang yang memaksa untuk mudik, ini langsung ditetapkan sebagai ODP dan wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, Senin 30 Maret 2020.
Setiawan menyarankan para kepala daerah mengkoordinasikan maklumat ini hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) menjelang pelaksanaan bulan suci Ramadan. Bahkan, aparat kewilayahan diminta berani memberi ketegasan kepada warga yang bersikukuh mudik dan piknik pada musim lebaran.
"Para ketua RT setempat diminta melakukan pendataan terhadap pendatang yang melaksanakan mudik ke wilayahnya untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP)," terangnya.
Setiawan menambahkan, di level daerah agar meningkatkan kualitas keperluan pengawasan (surveilance), memperketat penelusuran (tracking), pelacakan (tracing) dan pembatasan gerak (fencing) untuk memutus rantai penularan.
"Para Bupati dan Wali Kota dapat menutup tempat wisata umum yang sering didatangi warga untuk sementara waktu dan mengantisipasi kegiatan mudik menjelang bulan suci Ramadan, seperti munggahan atau piknik keluarga saat Idul Fitri karena berpotensi menghadirkan kerumunan, ini sebaiknya dicegah dan diberikan penjelasan kepada warga mengapa tidak boleh dilakukan," jelasnya.