Cegah Corona, PGI Imbau ‎Umat Kristen di Sumut Beribadah di Rumah

Ilustrasi umat Katolik saat mengikuti misa di Gereja.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau kepada seluruh umat Kristen, agar mendukung program pemerintah dalam menangani dan melawan Corona Virus Disease (Covid-19) dengan melakukan ibadah di rumah masing-masing.

“Saya sadari bahwa gereja memiliki kegiatan gerejawi yang harus menggunakan sarana gereja itu sendiri. Tetapi dengan situasi sekarang dan mencermati kondisi dari wilayah kita khususnya Sumut, sebaiknya kami ingatkan agar pimpinan gereja, pimpinan jemaat dan pendeta sudah waktunya untuk melakukan peribadatan dan kegiatan lainnya di rumah masing-masing,” ujar Sekretaris Umum PGI Wilayah Sumut, Pdt Hotman Hutasoit di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut Jalan Diponegoro, Medan, Jumat, 27 Maret 2020.

?Selain ibadah dilaksanakan di rumah, Hotman meminta ibadah pelayanan pemuda, ibadah pelayanan perempuan, ibadah pelayanan kaum bapa, sermon persiapan ibadah oleh para panatua dan pendeta, sermon atau partiangan keluarga dan ada juga pemberkatan nikah dan lainnya sebaiknya digelar di rumah.

“Tata cara ibadah bisa dilakukan seperti khotbah disediakan dan dikirim oleh pendeta melalui email, Whatsapp dan fasilitas lainnya. Hari Minggu 22 (Maret) lalu, kita sudah coba melakukannya. Kalau ada kekurangan akan kita perbaiki dan bukan menghentikannya,” kata Hotman.

Begitu juga yang terkait dengan pelayanan pemberkatan pernikahan, meski pelayanan itu sudah disepakati antar pihak keluarga kaum pria dan perempuan, tetapi mengingat situasi saat kondisi ini diimbau untuk menjadwal ulang kegiatan tersebut. “Saya kira sikap bijak yang akan dapat menolong kita dan menolong masyarakat,” ujarnya.

Terkait untuk pelayanan penguburan atau kematian terhadap jemaat yang meninggal dunia karena Covid-19, maka ada protokol yang harus dipenuhi. Pelayanan penguburan itu harus memakai alat pelindung diri yang lengkap. Selanjutnya, jenazah dibungkus dengan plastik dan dimasukkan ke kantong jenazah dan disegel. Ketika jenazah sudah dimasukkan ke peti lalu disemprot disinfektan.

“Selanjutnya perlu diingatkan agar jenazah mayat tidak boleh dibalsem, tidak boleh diformalin, sementara ketika peti jenazah sudah tertutup rapi sebaiknya diantar ambulans sampai pemakamanan. Hal ini yang perlu diingatkan kepada gereja dalam hal pelayanan penguburan,” kata Hotman.

Namun jika pelayanan kematian itu membutuhkan persemayaman jenazah, diingatkan agar persemayaman bukan dilakukan di rumah, melainkan di ruang pemulasaraan dan tetap mengingat bahwa batas waktu penguburan paling lama 4 jam. 

“Keluarga yang ingin mendekati ke ruang pemulasaraan juga harus mendapat persetujuan dari rumah sakit dan mengikuti SOP. Di ruang itu setiap orang harus menggunakan masker dan menjaga jarak,” katanya.

Dia mengatakan, untuk pelayanan kedukaan sebelum keberangkatan ke tempat pemakaman, hendaknya para pelayan khususnya pendeta membuat ibadah yang singkat dan menjadi prioritas dalam ibadah itu adalah doa penguatan kepada keluarga yang ditinggalkan.

"Saya mengimbau agar pelayat memastikan diri dalam kondisi sehat. Kalau ada pelayat yang rentan dengan Covid-19 seperti berusia lanjut dan mengidap penyakit menahun sebaiknya mempertimbangkan untuk tidak ikut serta dalam pelayanan pemakanan tersebut," kata Hotman.